Puluhan iPhone Black Market Disita
Sebanyak 45 handphone merk iPhone segala tipe disita Satuan Reskrim Polres Buleleng dalam sepekan terakhir.
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah HP kelas atas itu diamankan dari lima toko handphone yang ada di wilayah kota Buleleng karena tidak memiliki sertifikat resmi penjualan dari Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP I Made Suka Wijaya, Minggu (18/12) mengakui sweeping yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng, menyusul adanya keluhan dan laporan masyarakat atas penjualan iPhone yang belum memiliki sertifikasi atau izin peredaran di Indonesia. Masyarakat yang membeli iPhone di sejumlah toko tersebut merasa dirugikan. Karena barang yan mereka beli disinyalir tidak asli dan sebagian merupakan barang rekondisi.
Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan pengecekan ke toko-toko HP di sekitar kota Singaraja. Alhasil ada lima toko yang menjual iPhone terjaring dalam sweeping tersebut. Polisi pun langsung melakukan penyitaan HP di toko yang tidak dapat menunjukkan sertifikat edar.
“HP-nya kita sita sementara dan pemilik toko kita periksa lebih lanjut,” ungkap dia. Pihaknya pun menegaskan bahwa kasus itu akan diselidiki lebih lanjut, dan didalami apakah dapat dikategorikan tindak pidana atau tidak. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pemilik toko yang bersangkutan selain juga menghadirkan sejumlah saksi yang merasa dirugikan dengan penjualan HP black market tersebut.
Sementara hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mencari penjual HP iPhone yang tidak memiliki sertifikat edar yang legal disejumlah toko HP yang tersebar di seluruh wilayah Buleleng. *k23
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP I Made Suka Wijaya, Minggu (18/12) mengakui sweeping yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng, menyusul adanya keluhan dan laporan masyarakat atas penjualan iPhone yang belum memiliki sertifikasi atau izin peredaran di Indonesia. Masyarakat yang membeli iPhone di sejumlah toko tersebut merasa dirugikan. Karena barang yan mereka beli disinyalir tidak asli dan sebagian merupakan barang rekondisi.
Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan pengecekan ke toko-toko HP di sekitar kota Singaraja. Alhasil ada lima toko yang menjual iPhone terjaring dalam sweeping tersebut. Polisi pun langsung melakukan penyitaan HP di toko yang tidak dapat menunjukkan sertifikat edar.
“HP-nya kita sita sementara dan pemilik toko kita periksa lebih lanjut,” ungkap dia. Pihaknya pun menegaskan bahwa kasus itu akan diselidiki lebih lanjut, dan didalami apakah dapat dikategorikan tindak pidana atau tidak. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pemilik toko yang bersangkutan selain juga menghadirkan sejumlah saksi yang merasa dirugikan dengan penjualan HP black market tersebut.
Sementara hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mencari penjual HP iPhone yang tidak memiliki sertifikat edar yang legal disejumlah toko HP yang tersebar di seluruh wilayah Buleleng. *k23
1
Komentar