Rawan Penyimpangan Dana, Bupati Minta LPD Diaudit
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meminta semua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di Badung, harus diaudit setiap dua tahun sekali.
Hal ini menjadi perhatian karena rawan kasus penyimpangan dana di LPD. “Sebenarnya LPD ini adalah roda perekonomian di tingkat desa adat. Jadi yang berhak melakukan pengawasan adalah desa adat,” kata Bupati Giri Prasta, Jumat (28/5).
Bupati dua kali periode itu mengatakan, menginginkan transparansi proses neraca keuangan di LPD. LPD juga wajib melaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT). “Jadi, kami harapkan semua transparan dan manajemen LPD tersebut berjalan dengan bagus,” tegasnya.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu melanjutkan, LPD sejatinya memiliki Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tidak kena pajak atau tidak berada di bawah naungan Bank Indonesia (BI). “Jadi desa adapt yang harus memantau perkembangan LPD itu sendiri,” imbuh Bupati Giri Prasta.
Terkait dengan masalah LPD yang rawan penyimpangan, Bupati Giri Prasta mengaku akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan. Bahkan, tindakan yang akan dilakukan, yakni tindakan adat maupun tindakan yang lain. “Kalau berbicara masalah LPD itu sebenarnya, orangnya harus bagus, manajemennya harus bagus, dan spiritualnya juga bagus,” katanya.
Sementara, Bagian Perekonomian Setda Badung juga sempat melakukan audit terhadap Lembaga Pekreditan Desa (LPD). Setidaknya, 111 LPD yang telah diaudit dari jumlah total yang mencapai 122 LPD. Hanya saja proses audit yang dilakukan sudah lama yakni selama periode 2017-2018.
Kabag Perekonomian Setda Badung AA Sagung Rosyawati, mengatakan upaya audit LPD itu sesuai arahan Bupati Badung agar pengelolaan LPD lebih baik mulai dari orang-orangnya, manajemennya maupun spiritualnya. “Pada prinsipnya, Bapak Bupati berkeinginan agar pengelolaan LPD di Kabupaten Badung menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dengan audit secara rutin,” katanya. *ind
1
Komentar