19 Wartawan PWI Bali Dinyatakan Kompeten
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 19 wartawan dinyatakan kompeten usai mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) VIII yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Sabtu (29/5).
Ke-19 wartawan tersebut terdiri dari 12 peserta muda, 3 peserta madya, dan 4 peserta utama. Mereka dinyatakan kompeten setelah mengikuti UKW selama dua hari, Jumat (28/5) dan Sabtu (29/5).
Direktur UKW PWI Prof Dr Rajab Ritonga menyampaikan, terhitung sejak dinyatakan kompeten para peserta akan memulai profesi mereka dari titik nol. “Kalau sebelumnya bisa dikatakan masih ‘test drive’. Sekarang sudah kompeten dan profesional,” ujar Prof Rajab yang juga Guru Besar London School of Public Relation (LSPR) Jakarta.
Namun yang membanggakan Prof Rajab, seluruh peserta dari jenjang muda, madya, dan utama dinyatakan kompeten, tak ada satu pun yang tertinggal. “Ini capaian yang luar biasa, seratus persen. Biasanya PWI itu tiap mengadakan uji kompetensi ada saja yang tidak lolos, tapi Bali capaiannya luar biasa,” tuturnya.
Diakuinya, PWI terkenal ketat dalam memberikan penilaian, tapi bukan berarti ‘pelit’. Sebab, jika kualifikasinya tidak tercapai yang jelas tidak akan lolos. Bukan karena tidak bisa, namun kemungkinan ada faktor lain seperti, stres atau situasional karena waktu yang begitu sempit dalam menyelesaikan tugas yang diberikan.
“Melalui UKW inilah peserta jadi tahu bagaimana sebetulnya tugas seorang wartawan dalam kesehariannya. Juga kita tahu apakah dia wartawan atau bukan,” ujarnya.
Menurut Prof Rajab, wartawan itu harus memahami tiga hal dan ini yang menjadi ciri wartawan. Pertama, wartawan harus memiliki keterampilan seperti yang disyaratkan dalam UKW. Kedua, wartawan haruslah memiliki pengetahuan, wawasannya harus luas, serba tahu tapi bukan ‘sok tahu’. Ketiga, kesadaran akan patuh pada undang-undang, patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jangan sampai memiliki keterampilan, memiliki wawasan tapi tidak memiliki kesadaran patuh pada undang-undang dan kode etik, jangan sampai seperti itu,” tegasnya.
Seiring dengan dinyatakan kompeten, para wartawan profesional ini akan tercatat di Dewan Pers. Jadi ini yang akan membedakan antara wartawan kompeten dan yang belum kompeten. “Boleh lah Anda sekarang berbangga karena memiliki legalitas sebagai seorang wartawan. Oleh karenanya jangan sampai disalahgunakan, dan itu bisa saja dicabut,” imbuh Prof Rajab.
Ketua PWI Provinsi Bali IGMB Dwikora Putra menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya UKW Angkatan VIII 2021 yang menghasilkan 19 wartawan kompeten. Semua ini berkat kerja sama seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya kompetensi wartawan dalam menciptakan sumber daya unggul dan berdaya saing.
Dwikora mengingatkan wartawan yang kompeten mampu mengetahui, menguasai kaidah-kaidah jurnalistik sesuai bidangnya agar menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu. “Artinya mereka profesional di bidangnya memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang diperlukan sebagai seorang wartawan. Utamanya dapat menghasilkan karya jurnalistik yang baik dan bagus serta kualitasnya sudah memadai,” kata Dwikora. *mis
1
Komentar