Komisi I DPRD Tabanan : Tambah Pegawai Kontrak Harus Sesuai Kajian
TABANAN, NusaBali
Penambahan pegawai kontrak di tengah krisis anggaran karena pandemi Covid-19 mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi.
Dia menegaskan, penambahan pegawai kontrak baru harus berdasarkan kajian atau telaah staf untuk dijadikan atau rekomendasi kepada Bupati Tabanan.
Jelas Eka Nuscahyadi, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor : 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah Dalam Perjanjian Kerja, dalam Bab XII Pasal 96 ayat 1, ditegaskan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS, dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Kemudian ayat 2, larangan dimaksud pada ayat 1, berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan yang melakukan pengangkatan pegawai non PNS/non PPPK. Kemudian ayat 3, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS/non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun Eka Nurcahyadi setuju dengan adanya pengangkatan pegawai baru asalkan memang urgen dan mendesak. “Misalnya, menambah pegawai kontrak di Dinas Kesehatan, karena memang kekurangan tenaga untuk menangani pasien Covid-19, namun tetap harus ada telaah staf,” katanya, Minggu (30/5).
Menurut Eka Nurcahyadi, jika pengangkatan tak sesuai telaah, hanya diangkat melalui kebijakan OPD, sulit mempertanggungjawabkan ke depannya. Apalagi pusat sudah menginstruksikan seluruh pegawai kontrak tahun 2024 harus sudah habis diangkat, entah menjadi PPPK ataupun CPNS. “Dari segi anggaran juga akan memberatkan pemerintah daerah untuk membayar gaji,” tandas Eka Nurcahyadi.
Sekda Kabupaten Tabanan Gede Susila, ketika dikonfirmasi, enggan menanggapi hak tersebut. Seperti berita sebelumnya, Pemkab Tabanan di tengah krisis anggaran justru menambah beban, yakni mengangkat pegawai kontrak baru. Pengangkatan pegawai kontrak baru ini sudah terlihat awal Mei 2021. *des
1
Komentar