Piagam Silayukti, Respons Desa Adat Karangasem terhadap Sampradaya dan Aliran Non Dresta Bali
MDA
Desa Adat
Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Karangasem
Sampradaya
Nondresta
Piagam Silayukti
Hare Krishna
HK
Sai Baba
Hindu
PHDI
AMLAPURA, NusaBali.com – Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, sebanyak 190 Bendesa Adat di Kabupaten Karangasem mendeklarasikan ‘Piagam Silayukti’ pada Selasa (1/6/2021).
Deklarasi Piagam Silayukti yang diinisiasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem ini dilakukan di jaba Pura Silayukti, Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem sebagai respons atas kontroversi sampradaya dan aliran non dresta Bali di Pulau Dewata belakangan ini.
Piagam Silayukti ini ditandatangani oleh Bendesa Madya I Ketut Alit Suardana dan Panyarikan Madya I Gede Yuni Eka Pramawata. Ada lima poin pernyataan dalam Piagam Cilayukti yang saat dibacakan juga disaksikan oleh PHDI Karangasem.
“Pada intinya seluruh desa adat agar tetap menjaga agama, adat istiadat, tradisi, budaya, dan nilai kearifan lokal Bali dari rongrongan sampradaya non dresta Bali,” kata Bendesa Madya Kabupaten Karangasem I Ketut Alit Suardana.
Deklarasi menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI dan MDA Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembangan Ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali.
Berikut lima poin Deklarasi Piagam Silayukti:
1. Memegang teguh agama, adat istiadat, tradisi, budaya dan nilai-nilai kearifan local yang berlandaskan catur dresta di Bali.
2. Menjaga dengan segenap jiwa dan raga warisan adi luhung Desa adat benteg utama Bali.
3. Menjunjung tinggi, harkat, martabat dan kehormatan Desa Adat.
4. Menolak dan melarang segala bentuk aliran sampradaya non dresta Bali di wawidangan Desa Adat di Kabupaten Karangasem.
5. Mempertahankan setiap jengkal tanah Bali agar senantiasa tetap trepti, santhi dan jagaditha sekala-niskala.
Komentar