Serang Warga, Trio Sumba Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Tiga orang asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) masing-masing bernama Agustinus Keduduka, 22, Bili Bara Baggi, 33, dan Hasim Tamulahaga, 23 diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Sabtu (29/5).
Ketiganya berurusan dengan polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap warga Banjar Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, I Ketut Partawan, 37, Kamis (13/5) pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari dalam keterangan persnya, Senin (31/5) mengungkapkan ketiga tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban hanya karena ketiganya ditegur. Dikisahkan Kamis (13/5) pukul 01.00 Wita para pelaku melintas di Jalan Muding Indah V menggunakan motor knalpot brong.
Saat melintas di lokasi kejadian korban sedang merokok di depan kosnya. Pada saat itu melintas tiga unit motor yang digunakan para pelaku termasuk dua orang lainnya. Setibanya di depan kos Ketut Partawan (korban) para pelaku berhenti.
"Korban mendekati para pelaku dan bertanya mau kemana. Lalu korban minta agar kecilkan suara motor kalau melintas. Korban saran demikian karena suara motor brong yang dikendarai para pelaku mengganggu warga sekitar," ungkap
Karena dilarang demikian para pelaku tersinggung dan marah. Ketiga pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Mereka menghajar Ketut Partawan menggunakan batu dan pisau. Setelah korban babak belur para pelaku berusaha mengambil motor korban yang sedang parkir di depan kos. Dengan tenaga yang tersisa korban mengambil parang di dalam kamar untuk mengancam para pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala, patah jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri, dan luka gores pada perut. Korban dilarikan ke RSD Mangusada, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Kejadian itu lalu dilaporkan oleh Ni Made Rai Ratnaningsih, 26 ke Polsek Kuta Utara. Menerima laporan itu Tim Opsnal Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya para pelaku ditangkap di salah satu kos di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (29/5). Ketiganya dikeler ke Mapolsek Kuta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, batu, dan pisau. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5,5 tahun," tandas mantan Kapolsek Mengwi ini. *pol
Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari dalam keterangan persnya, Senin (31/5) mengungkapkan ketiga tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban hanya karena ketiganya ditegur. Dikisahkan Kamis (13/5) pukul 01.00 Wita para pelaku melintas di Jalan Muding Indah V menggunakan motor knalpot brong.
Saat melintas di lokasi kejadian korban sedang merokok di depan kosnya. Pada saat itu melintas tiga unit motor yang digunakan para pelaku termasuk dua orang lainnya. Setibanya di depan kos Ketut Partawan (korban) para pelaku berhenti.
"Korban mendekati para pelaku dan bertanya mau kemana. Lalu korban minta agar kecilkan suara motor kalau melintas. Korban saran demikian karena suara motor brong yang dikendarai para pelaku mengganggu warga sekitar," ungkap
Karena dilarang demikian para pelaku tersinggung dan marah. Ketiga pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban. Mereka menghajar Ketut Partawan menggunakan batu dan pisau. Setelah korban babak belur para pelaku berusaha mengambil motor korban yang sedang parkir di depan kos. Dengan tenaga yang tersisa korban mengambil parang di dalam kamar untuk mengancam para pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala, patah jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri, dan luka gores pada perut. Korban dilarikan ke RSD Mangusada, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Kejadian itu lalu dilaporkan oleh Ni Made Rai Ratnaningsih, 26 ke Polsek Kuta Utara. Menerima laporan itu Tim Opsnal Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya para pelaku ditangkap di salah satu kos di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (29/5). Ketiganya dikeler ke Mapolsek Kuta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, batu, dan pisau. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5,5 tahun," tandas mantan Kapolsek Mengwi ini. *pol
1
Komentar