Anak Dipukul, Ayah Balas Dendam
Korban Babak Belur Dihajar Stik Baseball
MANGUPURA, NusaBali
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh Anak Agung Putu Paranatha alias Gung Iik, 39 terhadap seorang juru parkir bernama I Putu Eka Darsana, 21, berujung pidana.
Aksi main hakim sendiri itu terjadi karena kedua anak Gung Iik mengaku dikeroyok Putu Eka bersama temannya. Pelaku, Gung Iik diringkus jajaran Polsek Kuta, Jumat (28/5). Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti-bukti Gung Iik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kuta. Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Gatra dikonfirmasi, Selasa (1/6) mengungkapkan Gung Iik menghajar Putu Eka menggunakan tongkat baseball. Tak hanya itu pelaku juga meninju korban. Akibatnya korban mengalami rasa sakit dan bengkak pada rahang kiri, tangan kiri, dan jari telunjuk tangan kirinya alami luka gores.
Pemukulan itu berawal kedua anak Gung Iik belanja di minimarket tempat Putu Eka bekerja sebagai juru parkir tepatnya di Jalan Bay Pass Ngurah Rai tepatnya di seberang Bali Surf Outlet (BSO), Kuta Badung, Senin (17/5) pukul 22.00 Wita. Saat itu kedua anak pelaku terlibat cekcok mulut dengan teman korban.
"Selesai belanja kedua anak korban lawan arah lalulintas. Saat itu keponakan korban (Putu Eka) menegur keduanya. Tiba-tiba mereka terlibat pertengkaran. Dilerai oleh Putu Eka. Setelah berhasil dilerai kedua anak itu pulang," ungkap Kompol Nyoman Gatra.
Lebih lanjut mantan Kabag Ops Polresta ini menjelaskan ternyata masalahnya tidak selesai. Kedua anak korban pulang ke rumah di
Jalan Bay Pass Ngurah Rai Nomor 1, Lingkungan Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung dan melapor kepada Gung Iik bahwa keduanya dikeroyok.
Menerima informasi itu, Gung Iik tak pikir panjang. Dia langsung menuju ke lokasi kejadian bawa serta tongkat baseball. "Setibanya di lokasi kejadian Gung Iik langsung menghajar korban. Tak terima dengan perlakuan kasar itu korban membuat laporan ke Polsek Kuta," jelas Kompol Nyoman Gatra.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Ipda Erick Wijaya Siagian langsung gerak cepat. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi akhirnya polisi menangkap Gung Iik di kediamannya, Jumat (28/5). Dia langsung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa.
Kepada polisi Gung Iik mengakui perbuatannya. Dia mengaku emosi karena kedua anaknya mengaku dikeroyok. Pelaku menghajar korban karena korban siap untuk melakukan perlawanan. "Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah stik baseball yang digunakan untuk pukul korban. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar