Puluhan Napi Lapas Tabanan Dilayar
TABANAN, NusaBali
Sebanyak 50 orang nara pidana (napi) Lapas Kelas II B Tabanan dipindahkan ke lima (5) Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Senin (31/5) pagi.
Mereka lantaran Lapas Tabanan over kapasitas mencapai 340 persen. Para napi yang dimutasi ini rata-rata sedang menjalani pidana diatas 5 tahun. Mutasi narapidana tersebut dilakukan Senin pagi mulai pukul 05.00 Wita. Awalnya seluruh personil yang akan memberikan pengawalan diberikan briefing. Selanjutnya tim pengawalan menjemput narapidana ke blok hunian kemudian para napi diborgol sebelum diberangkatkan menggunakan 3 unit kendaraan masing-masing 1 unit armada bus milik Brimob Polda Bali dan 2 unit milik lapas.
Adapun rincian 50 napi yang dimutasi adalah 10 napi dipindah ke Lapas Narkotika Bangli, 15 orang napi dipindah ke Lapas Singaraja, 10 orang napi dipindah ke Lapas Perempuan di Kerobokan, dan 5 orang dipindah ke Rutan Gianyar.
Kalapas Kelas II B Tabanan Budiman Kusumah mengatakan Lapas Tabanan melaksanakan pendistribusian 50 orang napi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-496 Tentang Pelaksanaan Redistribusi Narapidana antar Lapas dan Rutan dengan jumlah Overcrowding diatas 300 persen. “Berdasarkan itu kita lakukan pendistribusian dengan tujuan menekan over kapasitas penghuni di Lapas Kelas IIB Tabanan,” terangnya, Selasa (1/6).
Menurut Budimana para napidana yang dipindah ini kasusnya beragam, dan rata-rata menjalani hukuman pidana diatas 5 tahun. Dengan dipindahnya 50 orang napi tersebut total napi yang ada di Lapas Tabanan berjumlah 157 orang dengan rincian 149 pria dan 8 orang wanita. “Kapasitas Lapas Tabanan sebenarnya hanya untuk 47 orang,” imbuhnya.
Dia menambahkan proses retribusi narapidana dibantu pengamanan oleh personil Brimob Polda Bali dengan jumlah 8 personil dan Sat Shabara Polres Tabanan. “Kegiatan kita lakukan pagi hari mulai pukul 05.00 Wita,” tegas Budiman.
Sementara itu, meskipun adanya pengurangan jumlah hunian di Lapas Kelas IIB Tabanan, Budiman menyatakan Lapas IIB Tabanan tetap akan menerima tahanan yang akan dikirim oleh Kejari maupun pihak polisi. “Kita masih akan menerima, pendistribusian kita lakukan sesuai dengan perintah Ditjenpas sebagai langkah mengurangi over kapasitas di dalam lapas,” tandas Budiman. *des
Komentar