Penyesuaian Tarif di ATM Link Ditunda
JAKARTA, NusaBali
Himpunan Bank Milik Negara atau Bank Himbara menunda rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link.
Mulanya, pengenaan tarif pada cek saldo dan tarik tunai direncanakan berlaku 1 Juni 2021. Wakil Direktur Utama Bank BNI Adi Sulistyowati menuturkan Himbara akan menjadwalkan kembali implementasi biaya cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin-mesin ATM merah putih atau ATM Link.
"Dengan demikian, penyesuaian tarif yang pada awalnya akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021 menjadi ditunda," ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa (1/6).
Penundaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Meski nantinya dipungut biaya, namun tarif cek saldo dan tarik tunai di ATM Link diklaim lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia.
"Khusus untuk nasabah penerima bantuan sosial, cek saldo, dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali", ujarnya.
Selain penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai tetap gratis melalui ATM yang berlogo sama dengan penerbit kartu. Misalnya, pemilik kartu ATM Bank BNI tidak dikenakan biaya cek saldo dan tarik tunai jika menggunakan ATM Link BNI.
Selain itu, nasabah juga memiliki pilihan untuk melakukan pengecekan saldo secara gratis melalui layanan mobile banking. Bank Himbara memastikan layanan transaksi di ATM Link akan lebih baik, usai pemberlakuan tarif cek saldo dan tarik tunai mendatang.
Jaringan ATM Link akan menjangkau hingga ke area remote (terpencil) dengan lebih dari 45 ribu fasilitas mesin ATM. Selain itu, biaya transaksi ATM Link diharapkan berdampak positif pada peningkatan kualitas layanan, keamanan, dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.
"Himbara juga mengajak nasabah untuk dapat bertransaksi secara non tunai (cashless) dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital," ujarnya.
Rencananya, nasabah yang akan melakukan transaksi cek saldo di ATM Link akan dikenakan biaya senilai Rp2.500 per transaksi. Sementara untuk tarik tunai dipungut Rp5.000 per transaksi. Padahal, sebelumnya biaya kedua transaksi ini nol rupiah alias gratis. Kendati begitu, para bank pelat merah tidak mengubah biaya untuk transaksi transfer saldo, tetap Rp4.000 per transaksi.
Meskipun pengenaan biaya di ATM Link resmi ditunda, namun Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak bank-bank BUMN segera membatalkan pengenaan tarif tersebut, bukan hanya penundaan tarif semata.
Menurut Tulus, kebijakan penundaan tarif ATM Link tidak tepat diterapkan pada konsumen yang notabene menentang kenaikan tarif pada ATM yang dulu semangatnya hemat biaya operasional itu. "Yang kita minta bukan ditunda tapi dibatalkan. Karena kalau ditunda berarti nanti ada wacana diterapkan lagi, apalagi dengan alasan sosialisasi dan sebagai macam," kata Tulus ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (1/6).
Tulus menilai, pengenaan tarif di ATM Link kontraproduktif dengan nilai efisiensi yang diusung bank-bank milik pemerintah ini. Kenaikan tarif semakin memberatkan nasabah yang sudah dikenakan biaya operasional berkisar Rp 15.000 - Rp 20.000 per bulan. *
Komentar