Dugaan Penistaan Agama Oleh AWK Naik ke Penyidikan
Polda Simpulkan Ada Tindak Pidana
DENPASAR, NusaBali
Setelah dilakukan penyelidikan selama 8 bulan, Dit Reskrimum Polda Bali akhirnya menaikan kasus dugaan tindak pidana penodaan agama oleh anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK, ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini AWK masih berstatus sebagai terlapor. Laporan terhadap AWK yang telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini adalah laporan oleh masyarakat Nusa Penida, Klungkung, 30 Oktober 2020 lalu. Sang Senator dilaporkan ke Polda Bali, karena diduga menghina Ida Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, Ratu Niang, dan Ratu Gede Dalem Ped yang disebutnya sebagai ‘makhluk’.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan selama ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, penyidik Polda Bali meningkatkan status kasus dugaan penodaan agama ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Proses itu tentu saja berkoordinasi dengan jaksa. Juga mengirim Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kepada pelapor dan lainnya. Saat ini, sudah mulai berjalan proses penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ungkap Kombes Djuhandani dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar Timur, Rabu (2/6).
Kombes Djuhandani mengakui pihaknya sangat hati-hati dalam menangani perkara dengan terlapor AWK ini. Selain karena rumit, juga karena terlapor dalam kasus ini adalah seorang anggota DPD RI. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan teliti, sehingga tidak melanggar aturan, baik aturan manajemen penyidikan maupun perun-dangan lainnya.
Kombes Djuhandani menegaskan penyidikan kasus ini belum final. Alat bukti dan keterangan saksi-saksi masih didalami. Nanti baru bisa menetapkan apakah AWK sebagai tersangka atau bagaimana. "Ketentuan perundang-undangan juga harus diperhatikan. Ada hak imunitas sebagai anggota Dewan yang harus diperhatikan," tutur Kombes Djuhandani.
Kalau nanti terpenuhi dua alat bukti yang kuat terkait dugaan penodaan agama, kata Kombes Djuhandani, maka akan digelar lagi perkaranya untuk menentukan apakah AWK bisa jadi tersangka atau tidak. Yang jelas, Polda Bali akan berusaha semaksimal mungkin melaksanakan penyidikan.
Menurut Kombes Djuhandani, menyelesaikan proses ini membutuhkan waktu yang panjang. Pasalnya, untuk memeriksa AWK yang seorang Senator, banyak prosedur yang harus dilalui. Misalnya, minta izin kepada Presiden.
Selain itu, yang menerbitkan permohonan izin kepada Presidem adalah Bareskrim Mabes Polri. Sebelum itu, Polda Bali harus memaparkan hasil penyidikan sementara ke Bareskrim Mabes Polri. "Proses ini cukup alot. Kini sudah dapat kita simpulkan bahwa kasus ini bisa dinaikan ke penyidikan. Tapi, sampai saat ini AWK masih sebagai terlapor," tandas Kombes Djuhandani.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, AWK belum berhasil dimintai konfirmasinya. Beberapa kali dihubungi NusaBali per telepon, Rabu kemarin, terdengar nada sambung namun AWK tidak mengangkat pon-selnya. Pesan WhatsApp yang dikirim juga belum dibalas.
AWK sendiri sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penodaan agama, 30 Oktober 2020 lalu. Ada dua orang yang melaporkan AWK ke Dit Reskrimsus Polda Bali saat itu, masing-masing I Nengah Jana, 30 (warga Dusun Dungkap II, Desa Batu Kandik, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung) dan I Gusti Ngurah Rama Sardula, 51 (asal Banjar Pengembungan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar). Kedua pelapor merupakan bagian dari massa pendemo yang dua hari sebelumnya dilaporkan AWK ke Dit Reskrimum Polda Bali, 28 Oktober 2020, usai aksi demo yang berakhir ricuh di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Dnpasar.
Saat mendatangi Polda Bali di Jalan WR Supratman 7 Denpasar Timur hari itu, kedua pelapor didampingi 6 advokat yang dikomandoi I Nengah Yasa Adi Susanto. Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Bali, I Gusti Ngurah Harta, juga ikut hadir bersama beberapa orang lainnya. Pelapor Nengah Jana dan IGN Rama Sardula melapor dengan membawa bukti rekaman video pernyataan AWK yang diduga penodaan agama, hingga menyulut kontroversi.
Tiga hal menjadi dasar bagi pelapor untuk melaporkan AWK ke Polda Bali. Pertama, AWK dituding melecehkan simbol-simbol yang dipuja krama Bali. AWK tidak hanya sekadar melecehkan, tapi diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped yang berstana di Pura Dalem Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Kedua, melalui videonya yang tersebar luas di berbagai media sosial, AWK menyebutkan bahwa sosok yang disucikan oleh umat Hindu di Nusa Penida seperti Ratu Niang dan Ratu Gede, juga Ida Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, dikatakan bukan Dewa, tetapi sebagai mahkluk.
Ketiga, AWK membebaskan remaja untuk seks bebas asalkan pakai kondom. Pernyataan terkait seks bebas itu disampaikan AWK saat menghadiri acara di salah satu SMA di Tabanan, dengan audiens anak-anak sekolah. Bukan hanya itu, AWK juga menyatakan bahwa orang yang lahir dari ibu hamil sebelum menikah akan menjadi anggota Ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka, dan jadi orang korupsi. *pol
1
Komentar