nusabali

Keluarga Tersangka Haturkan Guru Piduka

Kasus Pencurian Sesari di Pura Pasek Punduk Dawa

  • www.nusabali.com-keluarga-tersangka-haturkan-guru-piduka

SEMARAPURA, NusaBali
Keluarga tersangka pencuri jinah (uang) sesari, I Nengah Mustika,46, di Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, ngaturang upacara Guru Piduka pura setempat, Buda Wage Merakih, Rabu (2/6) pagi.

Namun Mustika tidak bisa langsung hadir dalam upacara tersebut, karena masih dalam kondisi sakit. Saat ini, Mustika masih menjalani masa pemulihan di rumhanya, Banjar Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, pasca operasi kaki di RSUD Klungkung. Dia tetap dijaga 24 jam oleh personel Polsek Dawan.

Informasi di lapangan, prosesi ngaturang Guru Piduka dilakukan oleh keluarga tersangka. Guru Piduka dihaturkan di Utama Mandala dan Utamaning Utama Mandala, berlangsung pukul 09.00 Wita - 12.00 Wita.

Prosesi tersebut dipuput Ida Pandita Mpu Nabe Yoganatha dari Geria Giri Kusuma Pangi, Desa Pikat, Kecamatan Dawan.

Pangempon pura, diwakili oleh I Nyoman Sulendra beserta pemangku pemucuk, menyarankan kepada pihak keluarga untuk membuat permohonan maaf secara tertulis kepada MGPSSR (Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi)  Pusat. "Secara pribadi permohonan maafnya, tiyang (saya) terima. Namun  secara organisasi, tiyang sarankan untuk membuat surat permohonan maaf ke pusat," ujar Sulendra. Dia ditunjuk mewakili MGPSSR Pusat sebagai upasaksi upacara ngaturang tersebut.

Sebelumnya, tersangka pencuri kotak sesari, I Nengah Mustika, diringkus warga setelah tepergok di Utama Mandala Pura setempat, Rabu (5/3) subuh. Karena mencoba kabur dan melawan, tersangka sempat digebuki massa. Tersangka pun diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Dia mengalami patah kaki kanan setelah diamuk massa.*wan

Komentar