Mantan Kolektor Divonis 6 Tahun
Korupsi Dana LPD Batungsel Inkracht
TABANAN, NusaBali
Kasus Korupsi penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Batungsel, Kecamatan Pupuan Tabanan yang menyeret mantan kolektor I Made Kartayasa telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (25/5) lalu.
Made Kertayasa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana LPD Desa Batungsel senilai Rp 913.022.743. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tuntutan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun dan diputus Majelis Hakim dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan kasus pidana korupsi yang menyeret mantan kolektor I Made Kartayasa sudah diputus 25 Mei 2021 lalu. Made Kertayasa terbukti melakukan korupsi senilai Rp 913.022.743. “JPU juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, kemudian hakim memutus dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkapnya, Selasa (1/6).
Kata dia, jika telah diputus dan tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka kasus dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) pada Selasa ( 1/6). “Hari ini akan memiliki kekuatan hukum tetap, jika tidak ada upaya hukum dari terdakwa maka keputusan ini bisa disebutkan inkrah,” tegas Widnyana.
Dia melanjutkan kemudian untuk uang pengganti ini nanti tidak akan dibayar terdakwa melainkan akan diganti dengan kurungan 3 tahun 6 bulan dan hakim memutus selama 3 tahun. “Terdakwa tidak akan membayar, melainkan diganti dengan hukuman,” tandasnya.
Seperti berita sebelumnya kasus LPD Batungsel terungkap di tahun 2017. Berawal dari banyak nasabah mengeluhkan tidak bisa menarik uang. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga peningkatan kasus menjadi penyidikan oleh Kejari Tabanan.
Dari hasil penyidikan tersebut ternyata I Made Kertayasa menggelapkan uang LPS sejak tahun 2009 hingga 2017 yang saat itu dia bertugas sebagai tukang pungut nasabah. Dan berdasarkan audit kerugian negara akibat dana LPD yang digekapkan sebanyak Rp 913.022.743. *des
Komentar