Pembuang Limbah Sablon Didenda Rp 750.000
Bunyikan Musik Kencang Juga Dijatuhi Denda
DENPASAR, NusaBali
Dua orang pelanggar pembuang limbah sablon dan pelanggar kebisingan diganjar denda masing-masing Rp 750.000 saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Denpasar, Rabu (2/6).
Sidang dipimpin hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja dengan panitera Anak Agung Puspita. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dua pelaku pembuang limbah sablon yang disidang, yakni Ahmad Tono dan Muhamad Imam. Keduanya membuang limbah sablon di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Mereka pun dikenai denda masing-masing Rp 750.000 dengan subsider kurungan selama 7 hari. “Satu pelanggar lagi terkait kebisingan, yakni membunyikan musik keras-keras di Jalan Durian atas nama Cok Raka Surya Aditya,” jelas. Yang bersangkutan didenda sebesar Rp 300.000 dengan subsider kurungan selama 3 hari. Menurut Sayoga pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. “Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tandasnya. *mis
Komentar