Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana di halaman belakang kantor Kejari Buleleng, di Singaraja, Rabu (2/6) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari total 36 perkara yang sudah mempunyai putusan hukum tetap atau inkracht oleh pengadilan.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan sitaan dari perkara yang ditangani Kejari Buleleng sepanjang 6 bulan dari Desember 2020 hingga Mei 2021. Rinciannya sebanyak 20 perkara tindak pidana narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum (pidum).
“Barang bukti yang kami musnahkan pada semester awal tahun 2021 ini adalah barang bukti perkara sepanjang Desember 2020 hingga Mei 2021. Pemusnahan barang bukti karena sudah ada putusan hukum dari pengadilan, dengan 20 perkara narkoba dan 16 perkara pidum. Perkara ini inkrachtnya pada bulan Mei 2021,” beber Jayalantara.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini adalah shabu-shabu sebanyak 57,88 gram brutto, yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air campuran detergen. Sedangkan barang bukti perkara pidum yang dimusnahkan di antaranya senjata tajam, lesung, pakaian, dan kurungan ayam.
Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara digergaji mesin pemotong besi, hingga dibakar. “Barang bukti ini dari perkara pidum berupa perjudian, pengancaman, penganiayaan, aborsi, dan ITE (informasi dan transaksi elektronik),” tutur Jayalantara. *mz
1
Komentar