Ambil Paket Ekstasi, Ibu dan Anak Diringkus
Rencananya ribuan butir ekstasi itu akan diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta dalam rangka pesta pergantian tahun baru.
Paket Berisi 4.200 Butir Ekstasi, Diedarkan Saat Pesta Tahun Baru
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pemuda bernama Lu Bin Jin,24, nekat mengajak ibunya, Yuliantin,43, edarkan pil enak gila ekstasi. Namun apes, keduanya keburu diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung saat mengambil paket 4.200 butir ekstasi di sebuah tempat pengiriman barang di Jalan Pula Kawe No 61 Pedungan, Denpasar, Selasa (13/12) pukul 15.00 Wita. Rencananya ribuan butir pil ekstasi itu akan diedarkan ibu dan anak ini pada malam pergantian tahun nanti.
Kapolres Badung, AKBP Rudi Setiawan mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi jika tersangka Lu Bin Jin sering menerima paket narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka. Awalnya polisi mengintai kos-kosan mereka di seputaran Perumahan Dukuh Sari, Denpasar.
Selanjutnya petugas yang mengawasi pergerakan tersangka melihat Lu Bin Jin dan Yuliantin keluar menuju tempat jasa pengiriman barang untuk mengambil paket. Petugas pun membuntuti dan setelah mereka mengambil paket barang haram itu, langsung diringkus.
"Ekstasi tersebut dikemas dalam beberapa paket, yakni 12 paket berisi 100 butir ekstasi warna ungu dan merah muda, 3 paket berisi 500 butir warna abu-abu dan 3 paket berisi 500 butir warna coklat dan merah muda logo pinguin," jelas AKBP Rudi didampingi Wakapolres Kompol Erwin Pratomo dan Kasat Narkoba AKP Joko Hariadi di Mapolres Badung, Senin (19/12).
Kepada polisi, ibu dan anak ini mengaku paket ekstasi itu dikirim seseorang berinisial OM dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Perkenalan tersangka dengan sang bandar itu atas rekomendasi seorang teman Lu Bin Jin berinisial Y yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan karena kasus narkoba. Rencananya barang bukti ini akan diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta dalam rangka pesta pergantian tahun baru.
"Mereka ini bekerja berdasarkan perintah atau petunjuk dari bandar yang di Surabaya untuk diantar atau diedarkan kepada orang-orang yang memesan. Kita masih dalami untuk pengembangan," ungkap mantan Kapolsek Penjaringan, Polda Metro Jaya ini. "Ibu dan anak ini sudah 4 kali ambil paket. Pengambilan pertama sampai ketiga lolos dan baru kali ini mereka ketangkap. Untuk sekali ambil paket, kedua tersangka diupah Rp 2,5 juta," imbuh AKBP Rudi.
Sementara Kasat Narkoba AKP Joko Hariadi menambahkan, peran ibu dan anak itu sama-sama sebagai pengedar. Lu Bin Jin mengajak ibunya masuk ke dunia narkoba karena ia tidak memiliki identitas untuk mengambil paket narkoba. Meski demikian, janda asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini mengetahui bahwa paket tersebut adalah narkoba.
"Ibunya tahu paket itu isinya narkoba dan mereka sama-sama mengedarkan. Jadi, bukan dia dijebak oleh anaknya. Mungkin ibunya mau lantaran faktor ekonomi karena dia hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Sedangkan anaknya tidak kerja," pungkas AKP Hariadi. Dia menambahkan kedua tersangka terancam penjara seumur hidup karena dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Yo pasal 132 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. * dar
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pemuda bernama Lu Bin Jin,24, nekat mengajak ibunya, Yuliantin,43, edarkan pil enak gila ekstasi. Namun apes, keduanya keburu diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung saat mengambil paket 4.200 butir ekstasi di sebuah tempat pengiriman barang di Jalan Pula Kawe No 61 Pedungan, Denpasar, Selasa (13/12) pukul 15.00 Wita. Rencananya ribuan butir pil ekstasi itu akan diedarkan ibu dan anak ini pada malam pergantian tahun nanti.
Kapolres Badung, AKBP Rudi Setiawan mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi jika tersangka Lu Bin Jin sering menerima paket narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka. Awalnya polisi mengintai kos-kosan mereka di seputaran Perumahan Dukuh Sari, Denpasar.
Selanjutnya petugas yang mengawasi pergerakan tersangka melihat Lu Bin Jin dan Yuliantin keluar menuju tempat jasa pengiriman barang untuk mengambil paket. Petugas pun membuntuti dan setelah mereka mengambil paket barang haram itu, langsung diringkus.
"Ekstasi tersebut dikemas dalam beberapa paket, yakni 12 paket berisi 100 butir ekstasi warna ungu dan merah muda, 3 paket berisi 500 butir warna abu-abu dan 3 paket berisi 500 butir warna coklat dan merah muda logo pinguin," jelas AKBP Rudi didampingi Wakapolres Kompol Erwin Pratomo dan Kasat Narkoba AKP Joko Hariadi di Mapolres Badung, Senin (19/12).
Kepada polisi, ibu dan anak ini mengaku paket ekstasi itu dikirim seseorang berinisial OM dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Perkenalan tersangka dengan sang bandar itu atas rekomendasi seorang teman Lu Bin Jin berinisial Y yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan karena kasus narkoba. Rencananya barang bukti ini akan diedarkan di wilayah Denpasar dan Kuta dalam rangka pesta pergantian tahun baru.
"Mereka ini bekerja berdasarkan perintah atau petunjuk dari bandar yang di Surabaya untuk diantar atau diedarkan kepada orang-orang yang memesan. Kita masih dalami untuk pengembangan," ungkap mantan Kapolsek Penjaringan, Polda Metro Jaya ini. "Ibu dan anak ini sudah 4 kali ambil paket. Pengambilan pertama sampai ketiga lolos dan baru kali ini mereka ketangkap. Untuk sekali ambil paket, kedua tersangka diupah Rp 2,5 juta," imbuh AKBP Rudi.
Sementara Kasat Narkoba AKP Joko Hariadi menambahkan, peran ibu dan anak itu sama-sama sebagai pengedar. Lu Bin Jin mengajak ibunya masuk ke dunia narkoba karena ia tidak memiliki identitas untuk mengambil paket narkoba. Meski demikian, janda asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini mengetahui bahwa paket tersebut adalah narkoba.
"Ibunya tahu paket itu isinya narkoba dan mereka sama-sama mengedarkan. Jadi, bukan dia dijebak oleh anaknya. Mungkin ibunya mau lantaran faktor ekonomi karena dia hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Sedangkan anaknya tidak kerja," pungkas AKP Hariadi. Dia menambahkan kedua tersangka terancam penjara seumur hidup karena dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Yo pasal 132 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. * dar
Komentar