Dua Bule Turki Resmi Tersangka Skimming
DENPASAR, NusaBali
Dit Reskrimsus Polda Bali resmi menetapkan status tersangka terhadap dua bule asal Turki yaitu EK dan AEM dalam kasus dugaan skimming.
Kedua bule Turki yang sempat duel dengan polisi saat penangkapan di simpang Jalan Imam Bojol- Gunung Talang, Denpasar pada Minggu (30/5) dinihari lalu ternyata sudah diburu sejak lama.
Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, AKB Gusti Ayu Suinaci melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/6) mengungkapkan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 set kamera tersembunyi, 1 set wifi router, 195 keping kartu magnetic stripe, 1 unit laptop, 1 set alat pembaca kartu magnetic stripe, dan pakaian yang digunakan oleh kedua pelaku saat memasang dan mengambil alat di mesin ATM.
"Modus yang digunakan para tersangka adalah memasang alat berupa kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan wifi router pada mesin ATM. Hingga saat ini kami masih mendalami keterangan para tersangka," ungkap AKBP Suinaci.
Aksi kejahatan bank kedua pria bule ini diketahui oleh pihak bank. Ditemukan peralatan berupa kamera tersembunyi. Kamera itu berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah. Selain itu juga ditemukan wifi router yang berfungsi menyalin/mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut. Selanjutnya pihak bank melaporkan hal tersebut kepada Subdit V (siber) Dit Reskrimsus Polda Bali.
Menerima informasi itu Subdit V (Siber) di back up oleh Satgas Jagra Dewata dipimpin oleh Kanit II Kompol Decky Hendra Wijaya melakukan pemantauan di sekitar lokasi ATM. Akhirnya, Senin (31/5) sekitar pukul 01.30 Wita terlihat 2 orang pelaku datang mengendarai sepeda motor. "Saat tiba di mesin ATM tersangka EK masuk ke dalam bilik ATM. Sementara tersangka AEM berjaga di luar," beber AKBP Suinaci.
Tidak mau sia-sia anggota polisi yang sedari awal nyanggong di lokasi langsung melakukan penyergapan. Keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Nnamun akhirnya berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka EK ditemukan sebuah obeng dan tas hitam yang di dalmnya berisi kamera tersembunyi. Kamera itu diambilnya dari mesin ATM di SPBU. Sedangkan dari tangan tersangka AEM diankan sebuah tas gendong yang didalamnya terdapat cover PIN.
Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa beberapa kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router, dan kamera tersembunyi.
"Para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 miliar," tandasnya. *pol
Komentar