Kendalikan Peredaran Shabu, Lima Napi Divonis 13 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Lima narapidana yang terlibat kasus penyelundupan shabu seberat 117 gram dari Malaysia divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online, Kamis (3/6).
Kelima terdakwa yaitu Hambali Bin Achmad, Lasmana alias Nana, Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga belas tahun kepada keima terdakwa dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” tegas majelis hakim yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Kelima terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kompak menerima. "Terdakwa Hambali menerima putusan, Yang Mulia," ucap Pipit Prabhawanty yang mendampingi para terdakwa. Apalgi putusan turun dari tuntutan sebelumnya yaitu 15 tahun penjara.
Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis shabu seberat 177 gram.
Sabu ini dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar. Pihak Bea dan Cukai pun kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisian. Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi. Berlanjut pada penangkapan Thio dan Wayan yang menerima paket tersebut. Dari pengakuan keduanya, didapat nama terpidana kasus narkoba lainnya yang kini menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Masing-masing Hambali Bin Achmad, Lasmana alias Nana, Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari. *rez
1
Komentar