nusabali

Hanya Sasar Barang Orang Kaya

Tarif PPN Naik

  • www.nusabali.com-hanya-sasar-barang-orang-kaya

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kisi-kisi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu mendatang.

Rencananya, kenaikan tarif akan berlaku untuk barang-barang yang tidak begitu dibutuhkan masyarakat secara umum, namun dikonsumsi oleh kelompok atas alias 'orang kaya'.

Kisi-kisi ini dibagi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di acara diskusi bertajuk Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional, Kamis (3/6).

"Barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang sifatnya terbatas, itu bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi," ujar Yustinus seperti dilansir cnnindonesia.com.

Kendati begitu, belum ada gambaran berapa besaran tarif PPN yang bakal dikenakan itu. Di sisi lain, ia menjelaskan rencananya pemerintah akan mengubah pengenaan tarif PPN menjadi multitarif.

Artinya, pengenaan PPN tidak dipukul rata, sehingga kenaikan pajak hanya berlaku untuk barang tertentu. Sebaliknya, akan ada beberapa barang yang justru berpotensi turun tarif PPN-nya.

"Kita yang memberikan akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa 5-7 persen," ungkapnya.

Hanya saja, kepastian mengenai barang-barang apa saja dan rincian lengkapnya belum bisa dipaparkan ke publik. Sebab, skemanya masih terus dibahas di internal pemerintah dan mitra legislatif.

"Ini yang lagi dirancang, jadi lebih ke bagaimana sistem PPN kita lebih efektif dan kompetitif serta menciptakan fairness (keadilan) dan berdampak baik pada perekonomian," tuturnya.

Ia menekankan kebijakan PPN nantinya bukan cuma sekadar naik atau turun, tapi bagaimana tarif benar-benar bisa memberikan fasilitas dan layanan kepada masyarakat.

"PPN isunya bukan soal naik atau tidak, tapi kita ingin kurangi distorsi, kita ingin memberikan fasilitas yang tepat sasaran," pungkasnya.

Ia menekankan kebijakan PPN nantinya bukan cuma sekadar naik atau turun, tapi bagaimana tarif benar-benar bisa memberikan fasilitas dan layanan kepada masyarakat. Sementara untuk pelaksanaannya, kemungkinan baru terjadi dalam satu sampai dua tahun ke depan, meski sudah mulai dirancang sejak saat ini. *

Komentar