24 Pelanggar Prokes Terjaring, 2 Orang WNA
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 24 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) saat razia protokol kesehatan (Prokes) PPKM skala mikro di Jalan Gunung Agung, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (4/6).
Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang tak kenakan masker dengan benar. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 24 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut sebanyak 10 orang didenda di tempat sebesar Rp 100.000, karena tidak menggunakan masker. Sebanyak 14 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai aturan, termasuk di antaranya dua WNA alias bule.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas," jelas Sayoga. Dalam menekan penularan Covid-19, Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan.
Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan. "Ini akan kami terus lakukan sepanjang aturan masih berlaku. Sebab, masyarakat masih banyak yang lengah padahal pandemic Covid-19 belum berakhir," tandasnya. *mis
Komentar