Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Penurunan Pungutan Harian
Polemik Pedagang Ruko Pasar Banyuasri
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng menindaklanjuti persoalan pedagang ruko Pasar Banyuasri, dengan mengundang sejumlah instansi terkait, Jumat (4/6), di ruang rapat gabungan komisi.
Sejumlah persoalan yang sebelumnya disampaikan pedagang ruko, sudah di-clear-kan. Dewan meminta pemerintah mempertimbangkan permohonan penurunan besaran pungutan harian, karena kondisi ekonomi cukup sulit di masa pandemi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buleleng Gede Suyadnya didampingi oleh Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng. Pertemuan itu juga menghadirkan direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) I Putu Adiptha Eka Putra, serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng I Gede Sasnita Ariawan.
Pedagang yang mengeluh keberatan pungutan harian senilai Rp 15.000-Rp 25.000 per hari yang sebelum bangunan pasar baru hanya Rp 3.000 per hari, mendapat jawaban dari Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama I Made Agus Yudi Arsana. Menurut Agus Yudi, seluruh proses penetapan tarif sudah melalui kajian. Bahkan penetapannya dipertimbangkan dengan matang bersama Pemkab Buleleng sebagai pemilik aset, karena pengelolaan Pasar Banyuasri menggunakan pola kerjasama. Menurut Agus Yudi, nilai pungutan harian yang dibebankan kepada pemilik ruko sangat ringan jika dibandingkan nilai dari tim appraisal.
Bahkan nilai pungutan harian saat ini, menurut Agus Yudi berdasarkan hasil pertimbangan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami sudah mengambil nilai terendah, tidak memakai nilai yang dikeluarkan tim appraisal yang sehari Rp 149.000. Nilai yang dikenakan saat ini juga kami minta pertimbangan BPK dan dinilai layak pada masa pandemi ini,” jelas Agus Yudi.
Hal yang sama juga dijelaskannya pada tarif sewa bulanan yang kini dibayarkan pemilik ruko rata-rata Rp 400.000 setiap bulannya. Dia menjelaskan jika kenaikan tarif sewa bulanan juga sudah sangat ringan jika dibandingkan dengan nilai appraisal dan hanya menghitung sewa satu lantai. Agus Yudi membandingkan jika memakai nilai appraisal maka pemilik ruko harus membayar Rp 3.995.000 per bulan. “Kami tetap perhatikan situasi, memang ada kenaikan sekarang menjadi Rp 9.900 per meter persegi, sehingga rata-rata pemilik ruko bayar Rp 400.000 sebulan. Keringanan lain juga kami berikan dengan hanya menghitung sewa satu lantai, kalau Perumda lain di Bali dua lantai dihitung dua kali,” imbuh dia.
Dia pun mengaku tak dapat memutuskan apakah akan menyanggupi permintaan pemilik ruko untuk menurunkan nilai pungutan harian atau tidak. Agus Yudi mengaku akan mengkomunikasikan kembali dengan Pemkab Buleleng sebagai pemilik aset. “Hal ini tidak bisa diputuskan sepihak. Coba akan sampaikan ke Pemkab. Apakah perubahan tengah jalan seperti ini memungkinkan atau tidak, karena semuanya sebelumnya sudah ada hitung-hitungan pasti dengan berbagai pertimbangan. Kalau memang memungkinkan kami hanya sebagai eksekutor, siap saja,” tegasnya.
Lalu keluhan pengeluaran surat imbauan yang dinilai mengancam pemilik ruko, Agus Yudi memberikan klarifikasi. Surat imbauan yang dikeluarkan direksinya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Bahkan ketentuan sanksi disebutnya sudah tertera jelas pada surat perjanjian antara Perumda Pasar dengan pedagang atau pemilik ruko. Dalam salah satu klausul menyebutkan jika pemilik ruko tidak membayar pungutan harian selama 30 hari berturut-turut, pengelola akan memberikan imbauan. Jika dalam waktu yang ditetapkan tak direspons maka akan berlanjut dengan SP 1, 2, dan 3, hingga sanksi terakhir pencabutan hak milik sewa ruko.
“Kalau imbauan kami dinilai sebagai ancaman, berarti pedagang atau pemilik sewa ruko tidak pernah membaca perjanjian selama ini. Kami hanya menerapkan sesuai dengan SOP,” kata Agus Yudi.
Sedangkan keluhan pemilik ruko terkait fisik bangunan baru yang ditempati, dijawab Kadis PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra. Masalah saluran limbah yang sebelumnya disebut pedagang tidak tersedia dibantah Adiptha. Instansinya sebagai pelaksana proyek revitalisasi Pasar Banyuasri sudah merancang desain bangunan pasar dilengkapi sistem bio green.
“Saluran limbah Pasar Banyuasri luar biasa tercanggih di Bali. Air limbah seluruh pasar langsung diolah dan bisa langsung dipakai untuk menyiram tanaman dan halaman pasar, dengan kadar air aman,” katanya. Soal kebocoran dan rembesan saluran air toilet beberapa ruko disebutnya sudah ditangani penyedia, karena masih dalam masa pemeliharaan. Rembesan air yang terjadi selama ini di bangunan pasar termegah di Buleleng ini karena saluran air di lantai atas tersumbat sampah. Sehingga air tak dapat mengalir pada saluran seharusnya. Adiptha juga menjawab soal bangunan di kawasan terminal yang menutupi ruko nomor 89-91, yang akan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu perwakilan pemilik ruko Pasar Banyuasri Sugeng Darmawan, mengaku sudah puas dengan beberapa persoalan yang di-clear-kan dengan pertemuan kemarin. Namun dia masih berharap ada penurunan nilai pungutan harian.
Dia pun berharap mendapat kemurahan hati Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sebagai pemangku kebijakan tertinggi, untuk mengabulkan permohonan mereka.
Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya menyatakan, dewan mencoba mencarikan win-win solusi, baik untuk pemerintah agar tak menyalahi aturan, serta pedagang untuk mendapatkan keringanan pada masa pandemi. Dia pun menugaskan Komisi III DPRD Buleleng segera turun langsung ke pasar mengecek situasi yang sebenarnya. Sehingga bisa diputuskan langkah dan solusi. “Kami di DPRD mengusahakan agar pungutan ini bisa dipertimbangkan mendapat keringanan. Karena pedagang ini juga perlu perhatian di masa sulit begini. Penurunannya berapa nanti akan coba kita bicarakan dengan pemerintah sehingga bisa menemukan jalan terbaik,” tegas kader Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. *k23
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Buleleng Gede Suyadnya didampingi oleh Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng. Pertemuan itu juga menghadirkan direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) I Putu Adiptha Eka Putra, serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng I Gede Sasnita Ariawan.
Pedagang yang mengeluh keberatan pungutan harian senilai Rp 15.000-Rp 25.000 per hari yang sebelum bangunan pasar baru hanya Rp 3.000 per hari, mendapat jawaban dari Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama I Made Agus Yudi Arsana. Menurut Agus Yudi, seluruh proses penetapan tarif sudah melalui kajian. Bahkan penetapannya dipertimbangkan dengan matang bersama Pemkab Buleleng sebagai pemilik aset, karena pengelolaan Pasar Banyuasri menggunakan pola kerjasama. Menurut Agus Yudi, nilai pungutan harian yang dibebankan kepada pemilik ruko sangat ringan jika dibandingkan nilai dari tim appraisal.
Bahkan nilai pungutan harian saat ini, menurut Agus Yudi berdasarkan hasil pertimbangan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami sudah mengambil nilai terendah, tidak memakai nilai yang dikeluarkan tim appraisal yang sehari Rp 149.000. Nilai yang dikenakan saat ini juga kami minta pertimbangan BPK dan dinilai layak pada masa pandemi ini,” jelas Agus Yudi.
Hal yang sama juga dijelaskannya pada tarif sewa bulanan yang kini dibayarkan pemilik ruko rata-rata Rp 400.000 setiap bulannya. Dia menjelaskan jika kenaikan tarif sewa bulanan juga sudah sangat ringan jika dibandingkan dengan nilai appraisal dan hanya menghitung sewa satu lantai. Agus Yudi membandingkan jika memakai nilai appraisal maka pemilik ruko harus membayar Rp 3.995.000 per bulan. “Kami tetap perhatikan situasi, memang ada kenaikan sekarang menjadi Rp 9.900 per meter persegi, sehingga rata-rata pemilik ruko bayar Rp 400.000 sebulan. Keringanan lain juga kami berikan dengan hanya menghitung sewa satu lantai, kalau Perumda lain di Bali dua lantai dihitung dua kali,” imbuh dia.
Dia pun mengaku tak dapat memutuskan apakah akan menyanggupi permintaan pemilik ruko untuk menurunkan nilai pungutan harian atau tidak. Agus Yudi mengaku akan mengkomunikasikan kembali dengan Pemkab Buleleng sebagai pemilik aset. “Hal ini tidak bisa diputuskan sepihak. Coba akan sampaikan ke Pemkab. Apakah perubahan tengah jalan seperti ini memungkinkan atau tidak, karena semuanya sebelumnya sudah ada hitung-hitungan pasti dengan berbagai pertimbangan. Kalau memang memungkinkan kami hanya sebagai eksekutor, siap saja,” tegasnya.
Lalu keluhan pengeluaran surat imbauan yang dinilai mengancam pemilik ruko, Agus Yudi memberikan klarifikasi. Surat imbauan yang dikeluarkan direksinya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Bahkan ketentuan sanksi disebutnya sudah tertera jelas pada surat perjanjian antara Perumda Pasar dengan pedagang atau pemilik ruko. Dalam salah satu klausul menyebutkan jika pemilik ruko tidak membayar pungutan harian selama 30 hari berturut-turut, pengelola akan memberikan imbauan. Jika dalam waktu yang ditetapkan tak direspons maka akan berlanjut dengan SP 1, 2, dan 3, hingga sanksi terakhir pencabutan hak milik sewa ruko.
“Kalau imbauan kami dinilai sebagai ancaman, berarti pedagang atau pemilik sewa ruko tidak pernah membaca perjanjian selama ini. Kami hanya menerapkan sesuai dengan SOP,” kata Agus Yudi.
Sedangkan keluhan pemilik ruko terkait fisik bangunan baru yang ditempati, dijawab Kadis PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra. Masalah saluran limbah yang sebelumnya disebut pedagang tidak tersedia dibantah Adiptha. Instansinya sebagai pelaksana proyek revitalisasi Pasar Banyuasri sudah merancang desain bangunan pasar dilengkapi sistem bio green.
“Saluran limbah Pasar Banyuasri luar biasa tercanggih di Bali. Air limbah seluruh pasar langsung diolah dan bisa langsung dipakai untuk menyiram tanaman dan halaman pasar, dengan kadar air aman,” katanya. Soal kebocoran dan rembesan saluran air toilet beberapa ruko disebutnya sudah ditangani penyedia, karena masih dalam masa pemeliharaan. Rembesan air yang terjadi selama ini di bangunan pasar termegah di Buleleng ini karena saluran air di lantai atas tersumbat sampah. Sehingga air tak dapat mengalir pada saluran seharusnya. Adiptha juga menjawab soal bangunan di kawasan terminal yang menutupi ruko nomor 89-91, yang akan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu perwakilan pemilik ruko Pasar Banyuasri Sugeng Darmawan, mengaku sudah puas dengan beberapa persoalan yang di-clear-kan dengan pertemuan kemarin. Namun dia masih berharap ada penurunan nilai pungutan harian.
Dia pun berharap mendapat kemurahan hati Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sebagai pemangku kebijakan tertinggi, untuk mengabulkan permohonan mereka.
Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya menyatakan, dewan mencoba mencarikan win-win solusi, baik untuk pemerintah agar tak menyalahi aturan, serta pedagang untuk mendapatkan keringanan pada masa pandemi. Dia pun menugaskan Komisi III DPRD Buleleng segera turun langsung ke pasar mengecek situasi yang sebenarnya. Sehingga bisa diputuskan langkah dan solusi. “Kami di DPRD mengusahakan agar pungutan ini bisa dipertimbangkan mendapat keringanan. Karena pedagang ini juga perlu perhatian di masa sulit begini. Penurunannya berapa nanti akan coba kita bicarakan dengan pemerintah sehingga bisa menemukan jalan terbaik,” tegas kader Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. *k23
Komentar