Polresta Dapat Bantuan Nakes dari Unud
Sebanyak 87 orang tenaga kesehatan akan diperbantukan di 39 posko PPKM skala mikro di wilayah hukum Polresta Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Polresta Denpasar mendapat dukungan dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud) dalam upaya menekan laju dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Fakultas Kedokteran Unud memperbantukan 87 orang tenaga kesehatan (nakes) untuk bersama dengan Poresta Denpasar mengatasi Covid-19.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bantuan 87 nakes ini setelah Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu melaksanakan kunjungan ke FK Unud. Dengan bantuan itu diharapkan dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan tugas Posko PPKM skala mikro yang berfungsi sebagai pembinaan, pencegahan, tracing, dan pendukung.
“Hari ini (kemarin) kita mendapat bantuan tenaga kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sebanyak 87 orang. Mereka akan disebar di 39 posko PPKM skala mikro di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ungkap Kombes Jansen, Sabtu (5/6).
Kombes Jansen meminta agar para Kapolsek dan seluruh personel yang dilibatkan dalam posko PPKM skala mikro, baik sebagai koordinator maupun personel yang bertugas sebagai tracer, berkoordinasi. Sehingga target Denpasar sebagai zona hijau Covid-19 tercapai.
“Saya juga menekankan untuk giatkan dan tingkatkan operasi yustisi Covid-19 di areal publik maupun tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. Tegas menerapkan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 yaitu pelanggar Prokes Covid-19 untuk warga lokal didenda Rp 100.000 dan WNA Rp 1.000.000,” tandas Kombes Jansen. *pol
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bantuan 87 nakes ini setelah Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu melaksanakan kunjungan ke FK Unud. Dengan bantuan itu diharapkan dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan tugas Posko PPKM skala mikro yang berfungsi sebagai pembinaan, pencegahan, tracing, dan pendukung.
“Hari ini (kemarin) kita mendapat bantuan tenaga kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sebanyak 87 orang. Mereka akan disebar di 39 posko PPKM skala mikro di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ungkap Kombes Jansen, Sabtu (5/6).
Kombes Jansen meminta agar para Kapolsek dan seluruh personel yang dilibatkan dalam posko PPKM skala mikro, baik sebagai koordinator maupun personel yang bertugas sebagai tracer, berkoordinasi. Sehingga target Denpasar sebagai zona hijau Covid-19 tercapai.
“Saya juga menekankan untuk giatkan dan tingkatkan operasi yustisi Covid-19 di areal publik maupun tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. Tegas menerapkan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 yaitu pelanggar Prokes Covid-19 untuk warga lokal didenda Rp 100.000 dan WNA Rp 1.000.000,” tandas Kombes Jansen. *pol
1
Komentar