Gendo dan Gung Omleth Diperiksa, Terkait Kasus Penurunan Bendera Merah Putih
Ratusan massa ForBali ingin merangsek masuk ke halaman Mapolda Bali di Jalan WR Supratman, Denpasar. Namun puluhan personel Brimob dan Sabhara Polda Bali sudah menghadang di pintu depan.
DENPASAR, NusaBali
Aktivis ForBali (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa), I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omleth yang dijadikan tersangka dalam kasus penurunan bendera merah putih saat aksi demo di DPRD Bali, 25 Agustus lalu, kembali diperiksa di Mapolda Bali, Selasa (20/12) kemarin.
Ia diperiksa berbarengan dengan Koordinator ForBali, Wayan ‘Gendo’ Suardana (saksi) terkait peran masing-masing dalam penurunan bendera merah putih tersebut.
Dharmawijaya dan Gendo datang memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali dengan dikawal ratusan massa ForBali sekitar pukul 10.30 Wita. Awalnya, ratusan massa yang membawa atribut For Bali ingin merangsek masuk ke halaman Mapolda Bali di Jalan WR Supratman, Denpasar. Namun puluhan personel Brimob dan Sabhara Polda Bali sudah menghadang di pintu depan.
Setelah dilakukan negosiasi, polisi akhirnya hanya mengizinkan beberapa perwakilan massa ForBali yang masuk. Di antaranya, Dharmawijaya (tersangka), Gendo, kuasa hukum Made ‘Ariel’ Suardana dan beberapa perwakilan ForBali. Pemeriksaan sendiri baru dilakukan pukul 11.15 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
“Dharmawijaya diperiksa terpisah dengan Gendo,” jelas kuasa hukum, Suardana yang dikonfirmasi, Selasa siang. Untuk Dharmawijaya alias Gung Omleth yang sudah berstatus tersangka diberondong 12 pertanyaan yang merupakan pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Materi pemeriksaan sendiri masih terkait peran dan aktivitas Dharmawijaya dalam penurunan bendera di Kantor DPRD Provinsi Bali, beberapa waktu lalu. “Pengakuan Darmawijaya tidak ada menurunkan bendera tapi hanya memegang tali karena ada orang yang ingin melepaskan bendera,” jelas Suardana.
Sementara Gendo ditanya 20 pertanyaan seputar pengetahuan saksi terhadap penurunan bendera yang akhirnya menjadikan Dharmawijaya sebagai tersangka. Gendo mengatakan tidak mengetahui terkait penurunan bendera tersebut. “Jadi saat penurunan bendera tersebut, Gendo tidak melihat,” beber pengacara asal Sidakarya, Denpasar Selatan ini. Suardana mengatakan, kasus penurunan bendera ini sudah masuk tahap P-19. Penyidik diberi tiga petunjuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Di antaranya, pemeriksaan tambahan untuk tersangka Dharmawijaya, pemeriksaan Koordinator ForBali, Gendo dan melengkapi tandatangan kuasa hukum terdahulu. Suardana mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi ahli untuk diperiksa penyidik Polda Bali terkait kasus penurunan bendera ini. Namun Suardana belum mau membocorkan siapa saja saksi ahli yang akan didatangkan. “Nanti akan kami ungkap ke publik nama saksi ahli dari kami,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes AA Made Sudana membenarkan pemeriksaan tersangka Dharmawijaya (Gung Omleth) dan Gendo terkait kasus penurunan bendera saat demo beberapa waktu lalu. “Ini pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Kombes Sudana. * rez
Aktivis ForBali (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa), I Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omleth yang dijadikan tersangka dalam kasus penurunan bendera merah putih saat aksi demo di DPRD Bali, 25 Agustus lalu, kembali diperiksa di Mapolda Bali, Selasa (20/12) kemarin.
Ia diperiksa berbarengan dengan Koordinator ForBali, Wayan ‘Gendo’ Suardana (saksi) terkait peran masing-masing dalam penurunan bendera merah putih tersebut.
Dharmawijaya dan Gendo datang memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali dengan dikawal ratusan massa ForBali sekitar pukul 10.30 Wita. Awalnya, ratusan massa yang membawa atribut For Bali ingin merangsek masuk ke halaman Mapolda Bali di Jalan WR Supratman, Denpasar. Namun puluhan personel Brimob dan Sabhara Polda Bali sudah menghadang di pintu depan.
Setelah dilakukan negosiasi, polisi akhirnya hanya mengizinkan beberapa perwakilan massa ForBali yang masuk. Di antaranya, Dharmawijaya (tersangka), Gendo, kuasa hukum Made ‘Ariel’ Suardana dan beberapa perwakilan ForBali. Pemeriksaan sendiri baru dilakukan pukul 11.15 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
“Dharmawijaya diperiksa terpisah dengan Gendo,” jelas kuasa hukum, Suardana yang dikonfirmasi, Selasa siang. Untuk Dharmawijaya alias Gung Omleth yang sudah berstatus tersangka diberondong 12 pertanyaan yang merupakan pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Materi pemeriksaan sendiri masih terkait peran dan aktivitas Dharmawijaya dalam penurunan bendera di Kantor DPRD Provinsi Bali, beberapa waktu lalu. “Pengakuan Darmawijaya tidak ada menurunkan bendera tapi hanya memegang tali karena ada orang yang ingin melepaskan bendera,” jelas Suardana.
Sementara Gendo ditanya 20 pertanyaan seputar pengetahuan saksi terhadap penurunan bendera yang akhirnya menjadikan Dharmawijaya sebagai tersangka. Gendo mengatakan tidak mengetahui terkait penurunan bendera tersebut. “Jadi saat penurunan bendera tersebut, Gendo tidak melihat,” beber pengacara asal Sidakarya, Denpasar Selatan ini. Suardana mengatakan, kasus penurunan bendera ini sudah masuk tahap P-19. Penyidik diberi tiga petunjuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Di antaranya, pemeriksaan tambahan untuk tersangka Dharmawijaya, pemeriksaan Koordinator ForBali, Gendo dan melengkapi tandatangan kuasa hukum terdahulu. Suardana mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi ahli untuk diperiksa penyidik Polda Bali terkait kasus penurunan bendera ini. Namun Suardana belum mau membocorkan siapa saja saksi ahli yang akan didatangkan. “Nanti akan kami ungkap ke publik nama saksi ahli dari kami,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes AA Made Sudana membenarkan pemeriksaan tersangka Dharmawijaya (Gung Omleth) dan Gendo terkait kasus penurunan bendera saat demo beberapa waktu lalu. “Ini pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya,” ujar Kombes Sudana. * rez
Komentar