Kiriman Paket Ganja 25 Kg Terbongkar
Dugaan awal, ganja itu didapatkan dari kawasan Aceh dan masuk ke Medan olah seorang, baru kemudian dikirim ke beberapa daerah termasuk Bali.
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan dua pengedar ganja lintas provinsi, yakni Gary Yulianto,31 dan Roni Martuaman,25. Keduanya diciduk di kos-kosan di Jalan Sahadewa, Legian, Kuta, Badung, Senin (19/12) pukul 11.30 Wita. Sebanyak 25 Kg ganja kering diamankan dari tangan kedua tersangka. Ganja yang dipasok dari Medan, Sumatera Utara itu rencananya diedarkan pada malam pergantian tahun nanti.
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya informasi jika ada pengiriman paket mencurigakan dari Bandara Kualanamu, Medan menuju Bandara Ngurah Rai, Minggu (18/12) lalu. Mendapat informasi, petugas BNNP Bali langsung bergerak dan melakukan pendalaman terhadap jasa pengiriman barang tersebut di Terminal Kargo Bandara Ngurah Rai. Hasilnya, petugas BNNP mendeteksi kiriman 25 Kg ganja masuk pada, Minggu pukul 12.00 Wita.
Dari keterangan dan bukti pengiriman, paket tersebut merupakan kiriman paket berisi kain khas Medan. Selang dua jam kemudian atau pukul 14.00 Wita, paket tersebut bergerak ke sebuah jasa pengiriman barang di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan. Petugas dari BNN Provinsi Bali yang terus mengawasi pergerakan paket tersebut tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan. Paket tersebut dibiarkan semalaman di jasa pengiriman itu. Barulah pada, Senin (19/12) pukul 11.00 Wita, paket yang dibungkus dengan kardus itu diantar ke alamat kos-kosan di Jalan Sahadewa, Legian, Kuta, Badung oleh petugas jasa pengiriman.
Anggota BNNP yang sudah mengetahui alamat tujuan paket tersebut menyanggongi lokasi. Bahkan, agar penyamaran tidak terbaca alias terbongkar, beberapa petugas menggunakan pakaian adat lengkap di lokasi. Barulah setelah barang tersebut diterima oleh Roni Martuaman, petugas yang tadinya menyamar langsung menangkap pria yang kesehariannya bekerja di salah satu klub malam di Legian, Kuta, Badung itu. Dari sana, petugas melakukan pengembangan dan diketahui pemilik paket tersebut adalah Gary Yulianto.
Gary lalu dipancing agar mendatangi lokasi. Sekitar 30 menit ditunggu, instruktur surfing ini tiba dan langsung diamankan. Keduanya lalu dikeler ke Markas BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kereneng, Denpasar Timur beserta barang bukti ganja seberat 25 Kg. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ganja tersebut milik Gary Yulianto. Tersangka mendapatkan pasokan ganja itu dari seseorang berinisial UD yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Setiap minggu, Gary menyetorkan hasil penjualan kepada UD. Terkait keterlibatan tersangka Roni Martuaman, menurut Brigjen Suastawa dia mengetahui ada kiriman tersebut dan ditujukan ke alamat kosnya. “Dia (Roni Martuaman) tahu kalau isi paket ganja. Karena temannya Gary tidak ada tempat tinggal pasti, maka kos-kosan Roni yang dijadikan alamat tujuan. Mereka berdua ini temenan,” jelas Brigjen Suastawa saat memberikan keterangan pers di Markas BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kreneng, Denpasar Timur, Selasa (20/12).
Namun yang memiliki link dengan bandar utama UD adalah Gary. Tersangka yang sudah setahun tinggal di Bali ini menjadi orang kepercayaan UD untuk melakukan peredaran ganja di Bali. Bukti kepercayaan itu, yakni pengiriman ganja sebanyak 25 Kg tanpa pembayaran sepeser pun. Dugaan awal, ganja sebanyak itu didapatkan dari kawasan Aceh dan masuk ke Medan olah bandar UD. Barulah dikirim ke beberapa daerah termasuk Bali.
“Target penjualan ke wisatawan asing, para pengedar lainnya dan pengguna. Tidak ada tebang pilih. Siapa yang ada uang mau membeli dilayani semua. Terlebih lagi menyambut akhir tahun ini,” imbuh Brigjen Suastawa. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. * dar
Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari adanya informasi jika ada pengiriman paket mencurigakan dari Bandara Kualanamu, Medan menuju Bandara Ngurah Rai, Minggu (18/12) lalu. Mendapat informasi, petugas BNNP Bali langsung bergerak dan melakukan pendalaman terhadap jasa pengiriman barang tersebut di Terminal Kargo Bandara Ngurah Rai. Hasilnya, petugas BNNP mendeteksi kiriman 25 Kg ganja masuk pada, Minggu pukul 12.00 Wita.
Dari keterangan dan bukti pengiriman, paket tersebut merupakan kiriman paket berisi kain khas Medan. Selang dua jam kemudian atau pukul 14.00 Wita, paket tersebut bergerak ke sebuah jasa pengiriman barang di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan. Petugas dari BNN Provinsi Bali yang terus mengawasi pergerakan paket tersebut tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan. Paket tersebut dibiarkan semalaman di jasa pengiriman itu. Barulah pada, Senin (19/12) pukul 11.00 Wita, paket yang dibungkus dengan kardus itu diantar ke alamat kos-kosan di Jalan Sahadewa, Legian, Kuta, Badung oleh petugas jasa pengiriman.
Anggota BNNP yang sudah mengetahui alamat tujuan paket tersebut menyanggongi lokasi. Bahkan, agar penyamaran tidak terbaca alias terbongkar, beberapa petugas menggunakan pakaian adat lengkap di lokasi. Barulah setelah barang tersebut diterima oleh Roni Martuaman, petugas yang tadinya menyamar langsung menangkap pria yang kesehariannya bekerja di salah satu klub malam di Legian, Kuta, Badung itu. Dari sana, petugas melakukan pengembangan dan diketahui pemilik paket tersebut adalah Gary Yulianto.
Gary lalu dipancing agar mendatangi lokasi. Sekitar 30 menit ditunggu, instruktur surfing ini tiba dan langsung diamankan. Keduanya lalu dikeler ke Markas BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kereneng, Denpasar Timur beserta barang bukti ganja seberat 25 Kg. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ganja tersebut milik Gary Yulianto. Tersangka mendapatkan pasokan ganja itu dari seseorang berinisial UD yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Setiap minggu, Gary menyetorkan hasil penjualan kepada UD. Terkait keterlibatan tersangka Roni Martuaman, menurut Brigjen Suastawa dia mengetahui ada kiriman tersebut dan ditujukan ke alamat kosnya. “Dia (Roni Martuaman) tahu kalau isi paket ganja. Karena temannya Gary tidak ada tempat tinggal pasti, maka kos-kosan Roni yang dijadikan alamat tujuan. Mereka berdua ini temenan,” jelas Brigjen Suastawa saat memberikan keterangan pers di Markas BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kreneng, Denpasar Timur, Selasa (20/12).
Namun yang memiliki link dengan bandar utama UD adalah Gary. Tersangka yang sudah setahun tinggal di Bali ini menjadi orang kepercayaan UD untuk melakukan peredaran ganja di Bali. Bukti kepercayaan itu, yakni pengiriman ganja sebanyak 25 Kg tanpa pembayaran sepeser pun. Dugaan awal, ganja sebanyak itu didapatkan dari kawasan Aceh dan masuk ke Medan olah bandar UD. Barulah dikirim ke beberapa daerah termasuk Bali.
“Target penjualan ke wisatawan asing, para pengedar lainnya dan pengguna. Tidak ada tebang pilih. Siapa yang ada uang mau membeli dilayani semua. Terlebih lagi menyambut akhir tahun ini,” imbuh Brigjen Suastawa. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. * dar
Komentar