Perusahaan Rugi Kena Pajak 1%
JAKARTA, NusaBali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang merugi.
Keringanan ini melalui pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) minimum bagi Wajib Pajak Badan. Adapun yang bisa mendapatkan pajak minimum ini hanya perusahaan yang memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto.
"Pajak penghasilan minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," jelas draf RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang cnbcindonesia.com.
Adapun penghasilan bruto yang dimaksud merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait.
Penghasilan bruto yang dimaksud juga tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan bukan objek pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan pajak penghasilan minimum, akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). *
1
Komentar