Ambil Tempelan Shabu, Peluncur Dituntut 11 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Achmad Danu Kurniawan, 27, yang ditangkap usai mengambil tempelan shabu seberat 20 gram dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ayu Rai Artini dalam sidang online yang digelar Senin (7/6).
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah atau setara dengan enam bulan penjara,” tegas JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Dai.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum. Pasal ini merujuk pada perbuatan terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 20 gram.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa mendapat shabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Yogi atau WP (DPO). Terdakwa yang berperan sebagai peluncur ini bertugas mengambil, dan menempel shabu sesuai perintah Yogi dengan upah Rp 50 ribu per alamat.
Pada 9 Februari lalu, terdakwa ditangkap oleh personel Polda Bali seusai mengambil dua paket shabu di pinggir jalan Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat. "Bahwa setelah di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali dihadapan terdakwa dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa dua paket berisi shabu yang disita dari terdakwa didapat total berat 20,36 gram brutto atau 20 gram netto," sebut Jaksa Artini dalam tuntutannya.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami mohon waktu seminggu menyiapkan pledoi,” tegasnya. *rez
Komentar