Oknum Sulinggih Cabul Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Pencabulan Saat Malukat
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih I Wayan Mahardika, 38, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang dengan agenda putusan terkait kasus pen-cabulan, Selasa (8/6) siang.
Oknum sulinggih bergelar Ida Begawan asal Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar ini dinyatakan terbukti melakukan pencabulan saat prosesi malukat di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020 dinihari pukul 01.00 Wita.
Terdakwa Wayan Mahardika mengikuti persidangan dari tempat penahannya di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dalam amar putusan yang dibacakan secara online mulai pukul 13.00 Wita hingga 13.30 Wita di PN Denpasar, Selasa kemarin, majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap KYD, yang merupakan korban pencabulannya, untuk memuaskan nafsu birahi. Perbuatan ini melanggar Pasal 289 KUHP.
Sebelum putusan, hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggap oknum sulinggih ini sebagai guru spiritual yang dihormatinya. "Perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali dan terdakwa berusaha memungkiri perbuatanya," kata hakim Made Pasek.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, dan dapat diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan. Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," katanya.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi vonis 4,5 tahun penjara. Tanpa pikir panjang, oknum sulinggih cabul yang mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali secara daring, langsung menyatakan banding. “Saya banding, Yang Mulia,“ tegas terdakwa Wayan Mahardika.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mahardika dengan hukuman 6 tahun penjara. *rez
Terdakwa Wayan Mahardika mengikuti persidangan dari tempat penahannya di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dalam amar putusan yang dibacakan secara online mulai pukul 13.00 Wita hingga 13.30 Wita di PN Denpasar, Selasa kemarin, majelis hakim pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap KYD, yang merupakan korban pencabulannya, untuk memuaskan nafsu birahi. Perbuatan ini melanggar Pasal 289 KUHP.
Sebelum putusan, hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan yang telah menganggap oknum sulinggih ini sebagai guru spiritual yang dihormatinya. "Perbuatan terdakwa sempat meresahkan masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali dan terdakwa berusaha memungkiri perbuatanya," kata hakim Made Pasek.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, dan dapat diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan. Menyatakan masa tahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," katanya.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi vonis 4,5 tahun penjara. Tanpa pikir panjang, oknum sulinggih cabul yang mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali secara daring, langsung menyatakan banding. “Saya banding, Yang Mulia,“ tegas terdakwa Wayan Mahardika.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mahardika dengan hukuman 6 tahun penjara. *rez
Komentar