Nekat Nyuri untuk Modifikasi Motor
Curi Pratima di Pura Dalem Mayun, Pelajar Diringkus Polisi
Kepada polisi, tersangka yang berstatus pelajar SMA, mengaku pernah mencuri emas milik orangtuanya dan juga emas milik neneknya.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pelajar berinisial Kris BS, 16, diringkus Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Rabu (2/6) malam. Pelajar salah satu SMA di Abiansemal itu ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Abiansemal, Badung. Dia diringkus polisi karena tindak pidana pencurian pratima di Pura Dalem Mayun di Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung pada 9 Desember 2020.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Putu Gede Oka Bawa dalam keterangan persnya, Selasa (8/6), mengungkapkan tersangka berurusan dengan polisi berdasarkan laporan Pangempon Pura Dalem Mayun I Nyoman Sandia, 52. Peristiwa pencurian di Pura itu diketahui pada 9 Desember 2020 sekitar pukul 09.30 Wita. Baru dilaporkan ke Polsek Abiansemal pada Rabu (2/6) pukul 19.00 Wita.
Melalui laporan dengan nomor registrasi LP/B/12/VI/2021/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 02 Juni 2021 korban mengaku kehilangan pratima berbentuk wayang dengan palinggih berbentuk lembu hitam, sekar, pis bolong asli, daun gender gangsa sebanyak 1 bidang beserta kotaknya. Akibatnya korban alami kerugian Rp 50 juta.
Iptu Oka Bawa menjelaskan, setelah menerima laporan itu Unit Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra bersama Panit Opsnal Ipda Dewa Made Astawa, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan informasi dari TKP, pelaku pencurian itu mengarah tersangka. Tak mau buang waktu lama polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 5933 QH. Tersangka juga mengaku pernah mencuri emas milik orangtuanya dan emas milik neneknya,” ungkap Iptu Oka Bawa.
Tersangka yang masih berstatus pelajar ini mengaku nekat mencuri untuk foya-foya dan beli peralatan modifikasi sepeda motornya. Tersangka masuk ke dalam areal pura dengan cara memanjat pagar tembok.
“Tersangka bersama barang bukti berupa motor yang digunakannya sudah kami tahan di Mapolsek Abiansemal. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Iptu Oka Bawa. *pol
Seorang pelajar berinisial Kris BS, 16, diringkus Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Rabu (2/6) malam. Pelajar salah satu SMA di Abiansemal itu ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Abiansemal, Badung. Dia diringkus polisi karena tindak pidana pencurian pratima di Pura Dalem Mayun di Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Badung pada 9 Desember 2020.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Putu Gede Oka Bawa dalam keterangan persnya, Selasa (8/6), mengungkapkan tersangka berurusan dengan polisi berdasarkan laporan Pangempon Pura Dalem Mayun I Nyoman Sandia, 52. Peristiwa pencurian di Pura itu diketahui pada 9 Desember 2020 sekitar pukul 09.30 Wita. Baru dilaporkan ke Polsek Abiansemal pada Rabu (2/6) pukul 19.00 Wita.
Melalui laporan dengan nomor registrasi LP/B/12/VI/2021/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 02 Juni 2021 korban mengaku kehilangan pratima berbentuk wayang dengan palinggih berbentuk lembu hitam, sekar, pis bolong asli, daun gender gangsa sebanyak 1 bidang beserta kotaknya. Akibatnya korban alami kerugian Rp 50 juta.
Iptu Oka Bawa menjelaskan, setelah menerima laporan itu Unit Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra bersama Panit Opsnal Ipda Dewa Made Astawa, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan informasi dari TKP, pelaku pencurian itu mengarah tersangka. Tak mau buang waktu lama polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Vario DK 5933 QH. Tersangka juga mengaku pernah mencuri emas milik orangtuanya dan emas milik neneknya,” ungkap Iptu Oka Bawa.
Tersangka yang masih berstatus pelajar ini mengaku nekat mencuri untuk foya-foya dan beli peralatan modifikasi sepeda motornya. Tersangka masuk ke dalam areal pura dengan cara memanjat pagar tembok.
“Tersangka bersama barang bukti berupa motor yang digunakannya sudah kami tahan di Mapolsek Abiansemal. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Iptu Oka Bawa. *pol
Komentar