Satpol PP Amankan Tiga Terduga Pencuri Pasir Laut
Pasir laut rencananya dijual dengan harga Rp 400.000 per truk.
AMLAPURA, NusaBali
Satpol PP Karangasem mengamankan tiga orang yang diduga mencuri pasir laut di Pantai Banjar Bugbug Kelodan, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Selasa (8/6) sekitar pukul 07.30 Wita. Ketiga orang yang diamankan yakni sopir Truk DK 8776 TC I Wayan Suarsana dan dua buruh angkut, I Ketut Merta Sanjaya dan I Kadek Suardana. Ketiganya warga Banjar Bugbug Kelod, Desa Bugbug. Setelah dimintai keterangan, ketiganya dilepaskan namun Truk dan pasir laut diamankan di kantor Satpol PP Karangasem.
Penertiban pencurian pasir laut dipimpin Kabid Trantib I Made Megananda didampingi Kasi Operasional I Gede Arianta dengan 34 anggota. Satpol PP Karangasem turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait masih maraknya kasus pencurian pasir laut. Setiba di Pantai Bugbug Kelodan, anggota tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir laut. Namun anggota Satpol PP melihat tumpukan batu dan pasir laut yang telah dikemas dalam kampil plastik. Saat itulah anggota melihat ada buruh mengangkut pasir dan batu ke Truk DK 8776 TC.
Anggota Satpol PP menghentikan pengangkutan pasir dan batu itu. Sopir truk dan dua buruhnya diminta ikut ke Kantor Satpol PP di Jalan Untung Surapati Amlapura. Sopir I Wayan Suarsana mengaku mengambil pasir laut dan menjual Rp 400.000 per truk. Pasir laut dan batu rencananya dikirim ke Gianyar. Wayan Suarsana membantah telah melakukan pencurian pasir laut sejak lama. “Baru kali ini saya lakukan dan keburu kepergok,” katanya. Setelah sopir dan dua buruh dimintai keterangan secara singkat, seluruh barang bukti berupa tiga skop, dua kampil batu laut, dua kampil pasir laut, dan truk diamankan di kantor Satpol PP Karangasem.
Kabid Trantib I Made Megananda mengatakan, setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan awal, selanjutnya penanganan diserahkan kepada PPNS Satpol PP. “Berkas awal telah kami serahkan ke petugas PPNS Satpol PP untuk menindaklanjuti kasus itu,” kata Made Megananda. Menurutnya, kasus pencurian pasir laut terjadi berulang kali. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan kasus ini agar pantai tidak abrasi,” kata Made Megananda. Kasus terakhir di tempat sama terjadi pada 18 Desember 2020. Saat itu menemukan 1.364 kampil batu laut yang siap angkut, 7 tumpukan pasir laut, dan truk DK 8595 SA. Anggota Satpol PP mengamankan 33 ember, 84 keranjang, 8 dampar, 4 ember kecil, 68 sidi ayakan pasir dan batu laut, 17 sekop, dan 36 paralon. Semua barang itu disita petugas Satpol PP.
Mencuri pasir dan batu laut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Juga diatur Perda No 04 tahun 2013, dengan ancaman kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta. *k16
Penertiban pencurian pasir laut dipimpin Kabid Trantib I Made Megananda didampingi Kasi Operasional I Gede Arianta dengan 34 anggota. Satpol PP Karangasem turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait masih maraknya kasus pencurian pasir laut. Setiba di Pantai Bugbug Kelodan, anggota tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir laut. Namun anggota Satpol PP melihat tumpukan batu dan pasir laut yang telah dikemas dalam kampil plastik. Saat itulah anggota melihat ada buruh mengangkut pasir dan batu ke Truk DK 8776 TC.
Anggota Satpol PP menghentikan pengangkutan pasir dan batu itu. Sopir truk dan dua buruhnya diminta ikut ke Kantor Satpol PP di Jalan Untung Surapati Amlapura. Sopir I Wayan Suarsana mengaku mengambil pasir laut dan menjual Rp 400.000 per truk. Pasir laut dan batu rencananya dikirim ke Gianyar. Wayan Suarsana membantah telah melakukan pencurian pasir laut sejak lama. “Baru kali ini saya lakukan dan keburu kepergok,” katanya. Setelah sopir dan dua buruh dimintai keterangan secara singkat, seluruh barang bukti berupa tiga skop, dua kampil batu laut, dua kampil pasir laut, dan truk diamankan di kantor Satpol PP Karangasem.
Kabid Trantib I Made Megananda mengatakan, setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan awal, selanjutnya penanganan diserahkan kepada PPNS Satpol PP. “Berkas awal telah kami serahkan ke petugas PPNS Satpol PP untuk menindaklanjuti kasus itu,” kata Made Megananda. Menurutnya, kasus pencurian pasir laut terjadi berulang kali. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan kasus ini agar pantai tidak abrasi,” kata Made Megananda. Kasus terakhir di tempat sama terjadi pada 18 Desember 2020. Saat itu menemukan 1.364 kampil batu laut yang siap angkut, 7 tumpukan pasir laut, dan truk DK 8595 SA. Anggota Satpol PP mengamankan 33 ember, 84 keranjang, 8 dampar, 4 ember kecil, 68 sidi ayakan pasir dan batu laut, 17 sekop, dan 36 paralon. Semua barang itu disita petugas Satpol PP.
Mencuri pasir dan batu laut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Juga diatur Perda No 04 tahun 2013, dengan ancaman kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta. *k16
Komentar