Razia Prokes di Pantai Kuta, 13 Orang Terjaring
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, melakukan razia penerapan protokol kesehatan (prokes) di kawasan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (8/6) pagi.
Dalam razia itu sebanyak 13 orang terjaring, karena tidak menggunakan masker dengan benar. Terhadap para pelanggar langsung diganjar sanksi sosial, yakni push up.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan razia prokes yang digelar Selasa pagi pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita menyasar objek wisata Pantai Kuta. Sebanyak 23 orang petugas menyisir sepanjang Pantai Kuta dari Pos Satgas Pantai (depan Hard Rock) hingga perbatasan Pantai Legian.
Suryanegara mengatakan, ada 13 orang yang berhasil terjaring. Mereka yang terjaring ada yang tidak menggunakan masker, ada pula yang menggunakan masker tapi tidak benar, seperti memakai masker pada bagian dagu dan leher. Adapun yang yang terjaring itu merupakan wisatawan domestik, ada pula yang berstatus warga negara asing (WNA). Terhadap para pelanggar itu langsung diberikan peringatan atau teguran secara lisan. “Selain diberikan teguran, kami juga memberikan mereka sanksi berupa phus up. Tidak ada yang dikenai sanksi administrasi,” jelas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.
Dilanjutkan, razia di tempat wisata akan terus gencar dilakukan ke depannya. Hal ini semata untuk memantau pergerakan setiap wisatawan ataupun masyarakat agar selalu patuh dan taat dalam penerapan prokes. Dengan menerapkan prokes secara ketat, Suryanegara meyakini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di objek wisata.
“Kalau razia di objek wisata ini akan kami tingkatkan dan rutin dilakukan ke depannya. Tentu langkah ini agar tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19 di objek wisata,” tegas Suryanegara. *dar
Komentar