Partai Ummat Daftar Diri ke Kesbangpol Karangasem
AMLAPURA, NusaBali
Partai Ummat menjadi partai baru yang pertama mendaftar di Kantor Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Karangasem per 3 Juni 2021.
Partai Ummat didaftarkan Ketua DPD Partai Ummat Karangasem, I Gede Wirtha SH."DPD Partai Ummat Karangasem telah kami daftarkan di Kantor Badan Kesbangpol," jelas Ketua DPD Partai Ummat Karangasem, I Gede Wirtha saat dihubungi di Amlapura, Selasa (8/6). Wirtha menyebutkan keberadaan Partai Ummat di Karangasem sementara hanya sebatas pengurus di tingkat kabupaten. Selanjutnya menyusul di tingkat kecamatan. "Masih ada waktu membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan, sebelum daftar di KPU Karangasem jelang Pileg 2024," jelas Wirtha.
Dia berharap, Partai Ummat bisa lolos ikut Pemilu Legislatif 2024. DPD Partai Ummat Karangasem sendiri telah mengantongi SK kepengurusan Nomor 0313/01-51.07/SK.kep-II/DPP.PU/V/2021. Selaku Ketua DPD, yakni I Gede Wirtha, Sekretaris I Komang Kari dan Bendahara Ni Luh Putu Adnyani.
Terpisah Kepala Badan Kesbangpol Karangasem, I Ketut Kanginan Subandi membenarkan telah menerima pendaftaran DPD Partai Ummat di Kantor Badan Kesbangpol. "Kami telah terima pendaftaran parpol dari DPD Partai Ummat, telah pula kami keluarkan surat keterangan penerimaan per 3 Juni 2021," jelas Kanginan Subandi.
Sesuai ketentuan, parpol mesti terdaftar di lembaga pemerintah sebelum mendaftarkan diri di KPU Karangasem untuk diverifikasi faktual agar bisa ikut pemilu legislatif. Kanginan Subandi menyebutkan dalam rangka penelitian atau verifikasi partai politik mesti sesuai UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. *k16
Komentar