nusabali

Nyuri HP Mahasiswi, Maling Kambuhan Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-hp-mahasiswi-maling-kambuhan-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Tak kapok dipenjara pada tahun 2014 karena tindak pidana pencurian, kini I Kadek Agus Setiawan, 29, kembali buat ulah.

Lagi-lagi dia melakukan tindak pidana pencurian. Dia terlibat kasus pencurian hand phone (HP) di Jalan Tukad Badung XVIII, Nomor 110X, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Dia pun kembali diringkus polisi.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja dikonfirmasi pada Selasa (8/6), menerangkan tersangka Agus Setiawan beraksi pada Senin (12/4) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu Agus Setiawan berhasil menggondol 2 unit HP milik Ni Made Dita Saelani, 21.

Kepada polisi, Ni Made Dita melaporkan dua unit HP miliknya itu hilang saat dia tinggal keluar dari kos untuk membeli makan. Selang sejam lamanya saat kembali lagi ke kamar kos, kedua HP miliknya itu hilang. Korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan melakukan olah TKP. Di lokasi polisi berhasil menemukan jejak pelakunya. Hingga akhirnya tersangka Agus Setiawan diringkus di seputaran Jalan Waturenggong, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (31/5) sekitar pukul 21.00 Wita.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berhasil masuk ke dalam kamar kos menggunakan kunci palsu. Dengan keahliannya itu pintu kamar kos korban tidak mengalami kerusakan,” kata AKP Gede Sudyatmaja.

AKP Gede Sudyatmaja mengungkapkan tersangka Agus Setiawan adalah residivis tindak pidana pencurian yang masuk penjara tahun 2014 lalu. “Dia ini residivis dan sudah pernah ditahan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas AKP Gede Sudyatmaja. *pol

Komentar