Polisi Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Bengkel
MANGUPURA, NusaBali
Sat Lantas Polres Badung gencar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Salah satu cara sosialisasi adalah dengan mendatangi sejumlah bengkel motor dan bengkel modifikasi kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dikonfirmasi pada Selasa (8/6), menyebutkan setiap hari memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Baik terhadap pemakai jalan, di tempat pelayanan publik, dan pasar-pasar. Bahkan kini langsung ke bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot.
“Imbauan dan sosialisasi ini setiap hari kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Aan seusai menyabangi bengkel otomotif di Jalan Raya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa pagi kemarin.
AKP Aan juga mengatakan, polisi memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel otomotif agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut. Imbauan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Badung, dengan tujuan agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan.
“Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras. Sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang. Salah satu upaya kami adalah sosialisasi ke bengkel-bengkel. Semua knalpot motor harus sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya.
Selain memberikan sosialisasi dan imbauan lisan, polisi juga memasang stiker isi imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Juga membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
AKP Aan Saputra mengungkapkan, sejalan dengan kegiatan itu juga sosialisasi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dalam hal ini anggota juga membagikan ratusan masker gratis dan mengimbau masyarakat untuk tidak nongkrong yang bisa menimbulkan kerumunan, kecuali doa di tempat ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
“Kita terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar prokes,” tandasnya. *pol
“Imbauan dan sosialisasi ini setiap hari kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Aan seusai menyabangi bengkel otomotif di Jalan Raya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa pagi kemarin.
AKP Aan juga mengatakan, polisi memberikan imbauan khususnya terhadap bengkel otomotif agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut. Imbauan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Badung, dengan tujuan agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan.
“Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras. Sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang. Salah satu upaya kami adalah sosialisasi ke bengkel-bengkel. Semua knalpot motor harus sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya.
Selain memberikan sosialisasi dan imbauan lisan, polisi juga memasang stiker isi imbauan di bengkel-bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Juga membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
AKP Aan Saputra mengungkapkan, sejalan dengan kegiatan itu juga sosialisasi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dalam hal ini anggota juga membagikan ratusan masker gratis dan mengimbau masyarakat untuk tidak nongkrong yang bisa menimbulkan kerumunan, kecuali doa di tempat ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
“Kita terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar prokes,” tandasnya. *pol
1
Komentar