Tim Yustisi Kembali Jaring 10 Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Pemogan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa (8/6).
Mereka yang melanggar diganjar sanksi denda Rp 100.000 dan pembinaan. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan pendisiplinan serta penerapan prokes PPKM skala mikro harus dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Sebab, penyebaran Covid-19 di Denpasar belum bisa diprediksi akan hilang.
Sayoga mengatakan, penertiban yang dilakukan tim Yustisi, Selasa kemarin menjaring 10 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut 2 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai aturan.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan PPKM skala mikro kepada masyarakat. "Kami sudah setiap hari melakukan razia, tetap saja masih ada yang melanggar. Mereka meremehkan Covid-19," ungkapnya.
Salah salah satunya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. "Secara umum kedisiplinan masyarakat terkait penggunaan masker mulai meningkat, namun masih ada yang lalai dan setiap kali dilakukan sidak masih saja ditemukan yang tidak menggunakan masker," kata Sayoga. *mis
Komentar