Komisi III DPRD Jembrana Sidak Kesiapan Relokasi Sampah TPA Peh
NEGARA, NusaBali
Rencana Pemkab Jembrana merelokasi tumpukan sampah di TPA Peh, Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, untuk dibuang dan dikubur di lahan bekas galian C milik warga di banjar setempat, mendapat perhatian jajaran DPRD Jembrana.
Guna memastikan tidak ada persoalan dalam upaya penanganan sampah tersebut, jajaran Komisi III DPRD Jembrana melakukan sidak, Selasa (8/6). Selain ke TPA Peh, rombongan dewan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Jembrana I Dewa Putu Mertayasa bersama sejumlah anggota Komisi III juga mengecek lahan warga yang rencana dijadikan tempat relokasi sampah. Rombongan Komisi III didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana I Wayan Sudiarta.
Relokasi tumpukan sampah di TPA Peh itu akan dilakukan di lahan seluas 10 are milik warga yang merupakan bekas galian C yang sudah tidak produktif. Terkait rencana relokasi sampah itu, dipastikan telah ada izin dari pemilik lahan.
Dewa Putu Mertayasa alias Dewa Abri berterima kasih kepada warga yang sudah menyerahkan lahannya untuk dijadikan tempat relokasi sampah dari TPA Peh. Relokasi sampah yang akan dibuang dan dikubur di lahan bekas galian C itu, juga sama-sama menguntungkan. “Pemkab bisa mendapatkan solusi penanganan sampah yang sudah menggunung di TPA Peh. Sedangkan lahan warga yang merupakan bekas galian C cukup dalam, bisa ditutup kembali,” ujarnya.
Menurut Dewa Abri, sebenarnya luas lahan total sekitar 1 hektare di bekas galian C yang sudah tidak produktif tersebut. Lantaran sebagian besar pemiliknya juga tidak ada di Jembrana, dirinya berharap dinas terkait berkoordinasi dengan pemilik lahan lainnya. Begitu juga memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk menghindari adanya persoalan di kemudian hari. “Masyarakat di sekitar lokasi juga perlu diberikan jaminan keamanan akan dampak relokasi sampah. Sosialisasi harus dimaksimalkan,” ucapnya.
Wayan Sudiarta mengatakan, penanganan sampah ke bekas galian C itu merupakan upaya penanganan dengan sistem sanitary landfill. Yakni, sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah ke suatu lokasi yang cekung dan kemudian dipadatkan dan ditutup tanah. Untuk sampah-sampah yang dipindahkan itu, adalah sampah-sampah yang cukup lama menumpuk dan berbaur menjadi tanah atau sudah dekomposisi. “Jadi bukan sampah-sampah baru. Yang dipindahkan adalah sampah-sampah yang sudah lama,” ujarnya.
Menurut Sudiarta, di dasar tanah yang akan dijadikan tempat membuang sampah itu, juga akan dipasang bio membran. Itu pun bertujuan untuk menghindari pencemaran terhadap sumber air warga ketika terdapat resapan air di wilayah sekitar. “Kita rencanakan sistem sanitary landfill itu, agar usia TPA bisa lebih lama. Agar tumpukan sampah di TPS berkurang dan tidak ada TPA baru. Karena dengan sistem sanitary landfill atau timbun sampah itu, bisa mengurangi sampai 80 persen sampah,” ucapnya.
Terhadap warga yang masih ragu, Sudiarta mengatakan, sistem sanitary landfill ini sangat aman bagi lingkungan. Sebelum diterapkan, juga akan dilakukan kajian dan akan lakukan tes air di lokasi sekitar. Dirinya ingin membuktikan sistem ini benar-benar aman bagi generasi mendatang. “Ini salah satu cara untuk penanganan sampah. Jika pemerintah mampu dan punya dana besar, bisa menggunakan incenerator dengan pemanasan tinggi. Tetapi dananya besar mencapai Rp 50 miliar. Kalau dengan sistem sanitary landfill, berkisar Rp 3 miliar,” kata Sudiarta. *ode
Komentar