Warga Minta Kejelasan Perbaikan Jalan Karya Makmur
DENPASAR, NusaBali
Warga di Jalan Karya Makmur, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara hingga kini masih belum mendapat kejelasan kapan jalan di wilayah mereka akan diperbaiki.
Padahal warga sudah hampir 30 tahun lamanya menunggu perbaikan infrastruktur, seperti jalan, drainase dan penataan kawasan kumuh di tempat tersebut. Warga kini membentuk panitia perbaikan jalan telantar Karya Makmur yang diketuai AA Ngurah Gede Windhi Kusjana. Lahan jalan milik PT Karya Makmur ini sudah lama diminta kejelasan statusnya oleh warga, apakah akan diserahkan ke pemerintah atau dikelola PT Karya Makmur. Sebab, awal dibangun jalan tersebut sampai sekarang dalam surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah jelas merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) diperuntukkan untuk jalan.
"Itu kan sudah jelas HGB diberikan untuk jalan bukan merupakan sertifikat hak milik (SHM). Ini ada buktinya yang dikeluarkan tahun 1993," ungkap Ngurah Kusjana. Dia mengungkapkan, pemerintah harusnya tegas dan segera mengajukan HGB jalan menjadi jalan umum milik Kota Denpasar agar perbaikan jalan tersebut cepat bisa dilakukan. Sebab, selain masalah jalan rusak, ada permasalahan sosial di dalamnya. Dia mengaku permintaan warga tidak banyak hanya berupa perbaikan jalan, perbaikan lampu jalan, drainase, dan penataan kawasan kumuh.
Ngurah Kusjana mengatakan warga sempat diajak dalam mediasi di Kantor Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (9/6), namun pihak PT Karya Makmur minta waktu selama dua minggu dan tidak ada kepastian siapa yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan jalan tersebut.
Anggota DPRD Denpasar dari Fraksi NasDem-PSI, Agus Wirajaya yang mendampingi warga meminta permasalahan ini segera diselesaikan pemerintah. Sebab, jalan tersebut sudah jelas peruntukannya. Pemerintah bisa mengambil langkah dengan melakukan proses sebelum masa berakhir HGB. "Ini sudah berlarut-larut, kita ingin sama-sama jalan, artinya pemerintah dan PT Karya Makmur segera memberikan kepastian agar jalan itu bisa diperbaiki. Warga hanya minta perbaikan jalan, perbaikan drainase," jelasnya.
Jika memang ini harus diserahkan ke pemerintah, harusnya segera diproses agar perbaikan jalan bisa dibiayai pemerintah. Jika tidak ini merupakan tanggung jawab PT Karya Makmur. Jadi pemerintah juga harus tegas mengambil keputusan agar tidak terlalu lama warga menunggu sampai berpuluh tahun.
Menanggapi hal itu Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan pemerintah sudah melakukan mediasi dari tahun 2018 lalu, namun PT Karya Makmur meminta waktu. Mediasi terakhir Rabu lalu juga belum memberikan kepastian. Karena permintaan waktu, mereka diberikan tenggang sampai 23 Juni 2021. Jika saat itu tidak memberikan keputusan maka PT Karya Makmur tidak akan bisa melanjutkan pengembangan tahap ketiga. "Kami berikan waktu dua minggu. Kalau tidak ada keputusan juga, mereka harus tunduk pada Perda. Mereka tidak akan diizinkan untuk mengurus Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kami masih menunggu keputusan mereka sampai tanggal 23 Juni 2021," jelas Komang Lestari. *mis
Komentar