Dibuang Pegawai Kontrak RSUD Gianyar
Terkait Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Bitera
Pengungkapan pelaku pembuang limbah itu berdasarkan nomor telepon yang ditemukan petugas pada tumpukan limbah medis tersebut.
GIANYAR, NusaBali
Kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan hingga mengebohkan warga di Kelurahan Bitera, Gianyar, beberapa waktu lalu, mulai terungkap. Terduga pembuang limbah medis tersebut adalah oknum pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani Gianyar.
Hal itu terungkap dalam rapat Komisi IV DPRD Gianyar dihadiri unsur Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Kesehatan Gianyar, dan RSUD Sanjiwani Gianyar di Gedung DPRD setempat, Kamis (10/6).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Gianyar mempertanyakan langkah lanjutan terkiat terungkapnya oknum pembuang limbah medis itu. "Bahwa terduga pembuang limbah medis tersebut adalah oknum pegawai kontrak RSUD Sanjiwani," ungkap anggota Komisi IV DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, saat mengawali rapat.
Ngakan Putra yang Ketua DPW PKPI Gianyar ini mengatakan, pengungkapan pelaku pembuang limbah itu berdasarkan nomor telepon yang ditemukan petugas pada tumpukan limbah medis tersebut. Nomor telepon saat itu dihubungi, dan diangkat oleh salah seorang warga yang usai berobat di sebuah praktik mandiri perawat di seputaran Gianyar. Setelah ditelusuri, ternyata praktik mandiri tersebut adalah milik salah seorang PNS di RSUD Sanjiwani. Terungkap pula, oknum PNS tersebut kemudian memerintahkan salah seorang pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani untuk mengambil limbah medis di tempat praktiknya. Kemudian limbah itu dibawa atau titip buang ke Bagian Limbah RSUD Sanjiwani.
Menurut informasi yang didapatkan Ngakan Putra, pegawai kontrak tersebut diminta mengambil sampah medis itu tiap dua atau tiga hari sekali, lanjut dibawa ke RSUD Sanjiwani. Jumlahnya antara satu sampai dua kantong. ‘’Nah, limbah ini yang mungkin tercecer di perbatasan Lingkungan Batur Sari - Sema, Kelurahan Bitera," jelas politisi asl Lingkingan Sampiang, Kelurahan Gianyar ini.
Hanya saja, dia enggan membeberkan identitas terduga pelaku. Dia tak menyalahkan RSUD Sanjiwani atas hasil penyelidikan tersebut. Karena hal itu dilakukan oknum pegawai kontrak di luar tugasnya di RSUD Sanjiwani.
Ngakan Putra menilai pengelolaan sampah medis di RSUD Sanjiwani selama ini sudah bagus. Dia sepakat menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami mendorong pihak RSUD Sanjiwani dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, biar ada efek jera," jelasnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Ni Made Ratnadi. Hadir, Sekretaris Dinas Kesehatan Gianyar Anak Agung Gede Suputra. Agung Suputra mengaku, Dinas Kesehatan Gianyar telah bersurat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gianyar untuk memantau dan memperketat pengawasan anggotanya dalam mengolah limbah medis.
Terkait itu, Ratnadi meminta Dinkes bersama DLH Gianyar untuk mendata praktik-praktik swasta dan praktik mandiri di Gianyar serta mengecek pengelolaan limbah medisnya. Politisi asal Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh ini meminta agar RSUD Sanjiwani lebih memperketat pengawasan terhadap pegawai rumah sakit pemerintah terutama yang memiliki praktik mandiri di luar jam kerjanya. "Jangan sampai terjadi lagi seperti ini," imbuhnya.
Wadir RSUD Sanjiwani Ida Ayu Made Sasih menegaskan jika RSUD Sanjiwani tidak ada sangkut pautnya dengan terduga pelaku pembuang limbah medis di Kelurahan Bitera tersebut, meskipun terduga pelaku bekerja di RSUD Sanjiwani. Limbah medis yang dihasilkan pun bukan dari RSUD Sanjiwani, melainkan dari praktik mandiri yang dilakukan pegawai RSUD Sanjiwani, di luar jam kerja. "Itu oknum, bukan rumah sakit. Kalau kami di RSUD Sanjiwani, pengelolaan limbah medis sudah jelas yaitu bekerjasama dengan pihak ketiga," paparnya.
Kata dia, pihak ketiga rutin mengambil limbah medis ke RSUD Sanjiwani setiap dua minggu sekali, pukul 12.00 - 16.00 Wita. Jelas dia, atasan dari pegawai bersangkutan yang akan memberikan teguran. Sanksi yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan Gianyar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar Ni Made Mirnawati mengatakan, pengelolaan limbah medis bukan kewenangan DLH. DLH hanya berwenang merekomendasi teknis tempat penyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). "DLH Gianyar hanya mengeluarkan izin penampungan limbah sementara. Mereka wajib berkerjasama dengan pihak ketiga," tegasnya. Dia mengaku telah menyurati seluruh pelayanan kesehatan di Kabupaten Gianyar terkait temuan limbah medis di Kelurahan Bitera. Tujuannya, agar tidak membuang sampah sembarangan, karena limbah medis sangat berbahaya.
Dikonfirmasi terpisah Plt Kepala Dinas Kesehatan Gianyar dr Ida Komang Upeksa mengatakan bahwa meskipun terduga pelaku adalah oknum tenaga kesehatan, namun karena kegiatannya (praktik) di luar tugas, maka bukan menjadi kewenangan RSUD Sanjiwani. "Kalau ada di dalam rumah sakit ya kami, kalau sampahnya di luar itu ranah DLH dan silahkan (konfirmasi) ke Polres," ujarnya.
Saat ditanya apakah boleh orang luar menitip sampah medis di RSUD Sanjiwani seperti aktivitas yang dilakukan oleh terduga pelaku pembuang limbah medis, dr Upeksa menegaskan sesuai dengan manajemen limbah medis, penghasil limbah medis mengelola sendiri limbah medis yang dihasilkan. Sehingga tidak boleh ada istilah membawa limbah medis dari luar ke RSUD Sanjiwani untuk dititip. "Kalau ada pengakuan seperti itu selidiki dulu, mungkin langsung ke polisi saja. Sementara ini RSUD belum membuka kerja sama dengan siapapun untuk bisa menggunakan fasilitas pengolahan limbah medis di RS," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengaku belum menemukan terduga pelaku pembuang limbah medis. "Info dari siapa ya. Sampai sekarang pelaku belum kami temukan, masih dalam penyelidikan," terangnya. Terkait Komisi IV DPRD Gianyar yang menyebut terduga pelaku adalah oknum pegawai kontrak dan PNS RSUD Sanjiwani, lagi-lagi AKP Laorens menegaskan belum terungkap. "Waduh kalau itu, kami dari pihak kepolisian tidak bertanggung jawab atas info itu. Karena kami sendiri masih dalam proses penyelidikan dan belum menemukan pelaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tumpukan sampah limbah medis dibuang orang tak dikenal di pinggir jalan Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Sabtu (29/5) pagi. Keberadaan sampah ini menimbulkan heboh warga sekitar hingga sejumlah aparat berwajib turun ke lokasi. Warga yang melihat jenis sampah tersebut menjadi khawatir. Sebab, saat ini sedang dalam suasana pandemi Covid-19. Limbah medis itu berserakan. Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, limbah medis tersebut diangkut ke tempat limbah medis RSUD Sanjiwani Gianyar. *nvi
Hal itu terungkap dalam rapat Komisi IV DPRD Gianyar dihadiri unsur Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Kesehatan Gianyar, dan RSUD Sanjiwani Gianyar di Gedung DPRD setempat, Kamis (10/6).
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Gianyar mempertanyakan langkah lanjutan terkiat terungkapnya oknum pembuang limbah medis itu. "Bahwa terduga pembuang limbah medis tersebut adalah oknum pegawai kontrak RSUD Sanjiwani," ungkap anggota Komisi IV DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, saat mengawali rapat.
Ngakan Putra yang Ketua DPW PKPI Gianyar ini mengatakan, pengungkapan pelaku pembuang limbah itu berdasarkan nomor telepon yang ditemukan petugas pada tumpukan limbah medis tersebut. Nomor telepon saat itu dihubungi, dan diangkat oleh salah seorang warga yang usai berobat di sebuah praktik mandiri perawat di seputaran Gianyar. Setelah ditelusuri, ternyata praktik mandiri tersebut adalah milik salah seorang PNS di RSUD Sanjiwani. Terungkap pula, oknum PNS tersebut kemudian memerintahkan salah seorang pegawai kontrak di RSUD Sanjiwani untuk mengambil limbah medis di tempat praktiknya. Kemudian limbah itu dibawa atau titip buang ke Bagian Limbah RSUD Sanjiwani.
Menurut informasi yang didapatkan Ngakan Putra, pegawai kontrak tersebut diminta mengambil sampah medis itu tiap dua atau tiga hari sekali, lanjut dibawa ke RSUD Sanjiwani. Jumlahnya antara satu sampai dua kantong. ‘’Nah, limbah ini yang mungkin tercecer di perbatasan Lingkungan Batur Sari - Sema, Kelurahan Bitera," jelas politisi asl Lingkingan Sampiang, Kelurahan Gianyar ini.
Hanya saja, dia enggan membeberkan identitas terduga pelaku. Dia tak menyalahkan RSUD Sanjiwani atas hasil penyelidikan tersebut. Karena hal itu dilakukan oknum pegawai kontrak di luar tugasnya di RSUD Sanjiwani.
Ngakan Putra menilai pengelolaan sampah medis di RSUD Sanjiwani selama ini sudah bagus. Dia sepakat menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kami mendorong pihak RSUD Sanjiwani dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, biar ada efek jera," jelasnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Ni Made Ratnadi. Hadir, Sekretaris Dinas Kesehatan Gianyar Anak Agung Gede Suputra. Agung Suputra mengaku, Dinas Kesehatan Gianyar telah bersurat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gianyar untuk memantau dan memperketat pengawasan anggotanya dalam mengolah limbah medis.
Terkait itu, Ratnadi meminta Dinkes bersama DLH Gianyar untuk mendata praktik-praktik swasta dan praktik mandiri di Gianyar serta mengecek pengelolaan limbah medisnya. Politisi asal Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh ini meminta agar RSUD Sanjiwani lebih memperketat pengawasan terhadap pegawai rumah sakit pemerintah terutama yang memiliki praktik mandiri di luar jam kerjanya. "Jangan sampai terjadi lagi seperti ini," imbuhnya.
Wadir RSUD Sanjiwani Ida Ayu Made Sasih menegaskan jika RSUD Sanjiwani tidak ada sangkut pautnya dengan terduga pelaku pembuang limbah medis di Kelurahan Bitera tersebut, meskipun terduga pelaku bekerja di RSUD Sanjiwani. Limbah medis yang dihasilkan pun bukan dari RSUD Sanjiwani, melainkan dari praktik mandiri yang dilakukan pegawai RSUD Sanjiwani, di luar jam kerja. "Itu oknum, bukan rumah sakit. Kalau kami di RSUD Sanjiwani, pengelolaan limbah medis sudah jelas yaitu bekerjasama dengan pihak ketiga," paparnya.
Kata dia, pihak ketiga rutin mengambil limbah medis ke RSUD Sanjiwani setiap dua minggu sekali, pukul 12.00 - 16.00 Wita. Jelas dia, atasan dari pegawai bersangkutan yang akan memberikan teguran. Sanksi yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan Gianyar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar Ni Made Mirnawati mengatakan, pengelolaan limbah medis bukan kewenangan DLH. DLH hanya berwenang merekomendasi teknis tempat penyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). "DLH Gianyar hanya mengeluarkan izin penampungan limbah sementara. Mereka wajib berkerjasama dengan pihak ketiga," tegasnya. Dia mengaku telah menyurati seluruh pelayanan kesehatan di Kabupaten Gianyar terkait temuan limbah medis di Kelurahan Bitera. Tujuannya, agar tidak membuang sampah sembarangan, karena limbah medis sangat berbahaya.
Dikonfirmasi terpisah Plt Kepala Dinas Kesehatan Gianyar dr Ida Komang Upeksa mengatakan bahwa meskipun terduga pelaku adalah oknum tenaga kesehatan, namun karena kegiatannya (praktik) di luar tugas, maka bukan menjadi kewenangan RSUD Sanjiwani. "Kalau ada di dalam rumah sakit ya kami, kalau sampahnya di luar itu ranah DLH dan silahkan (konfirmasi) ke Polres," ujarnya.
Saat ditanya apakah boleh orang luar menitip sampah medis di RSUD Sanjiwani seperti aktivitas yang dilakukan oleh terduga pelaku pembuang limbah medis, dr Upeksa menegaskan sesuai dengan manajemen limbah medis, penghasil limbah medis mengelola sendiri limbah medis yang dihasilkan. Sehingga tidak boleh ada istilah membawa limbah medis dari luar ke RSUD Sanjiwani untuk dititip. "Kalau ada pengakuan seperti itu selidiki dulu, mungkin langsung ke polisi saja. Sementara ini RSUD belum membuka kerja sama dengan siapapun untuk bisa menggunakan fasilitas pengolahan limbah medis di RS," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengaku belum menemukan terduga pelaku pembuang limbah medis. "Info dari siapa ya. Sampai sekarang pelaku belum kami temukan, masih dalam penyelidikan," terangnya. Terkait Komisi IV DPRD Gianyar yang menyebut terduga pelaku adalah oknum pegawai kontrak dan PNS RSUD Sanjiwani, lagi-lagi AKP Laorens menegaskan belum terungkap. "Waduh kalau itu, kami dari pihak kepolisian tidak bertanggung jawab atas info itu. Karena kami sendiri masih dalam proses penyelidikan dan belum menemukan pelaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tumpukan sampah limbah medis dibuang orang tak dikenal di pinggir jalan Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Sabtu (29/5) pagi. Keberadaan sampah ini menimbulkan heboh warga sekitar hingga sejumlah aparat berwajib turun ke lokasi. Warga yang melihat jenis sampah tersebut menjadi khawatir. Sebab, saat ini sedang dalam suasana pandemi Covid-19. Limbah medis itu berserakan. Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, limbah medis tersebut diangkut ke tempat limbah medis RSUD Sanjiwani Gianyar. *nvi
1
Komentar