Pembunuh Cewek Slovakia Dituntut 20 Tahun
Pria asal Sorong, Papua ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.
DENPASAR, NusaBali
Lorens Parera, 31, terdakwa kasus pembunuhan bule Slovakia, Adriana Simeonova dituntut hukuman 20 tahun penjara. Pria asal Sorong, Papua ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya .
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lorens Parera berupa pidana penjara selama dua puluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU I Made Lovi Pusnawan dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis (10/6).
Terdakwa Lorens yang sidang dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan langsung menanggapi tuntutan melalui penasihat hukumnya, Aji Silaban. "Atas tuntutan, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu 1 minggu," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Dalam tuntutan dibeber, korban Adriana ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita. Beberapa jam setelah korban ditemukan tewas, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku, Lorens Parera. Diduga Lorens membunuh Adriana, karena merasa sakit hati diputuskan sepihak.
Selain mengamankan terdakwa, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau belati warna hitam bergagang besi yang dililit tali warna hitam beserta sarung warna hitam. Pisau tersebut dibeli terdakwa di Slovakia saat diajak korban ke negaranya.
Diamankan pula, satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua milik korban. Selain itu, satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI, satu pasang mantel / jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau. Satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, sepasang sepatu warna biru putih.
Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa, 19 Januari 2021, sekitar jam 14.42 wita saat saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA. Saksi pun merasa khawatir dengan keadaan korban, dan beberapa kali menelepon ponsel korban namun tidak aktif.
Sehari kemudian, sekitar jam 08.45 Wita saksi mendatangi rumah korban. Setiba di sana, saksi berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban. Saksi lalu masuk ke dalam rumah korban sembari memanggil-manggil nama korban.
Saat berada di depan bar dan menoleh ke arah dapur, saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah dan bersimbah darah. Mengetahui hal itu, saksi langsung berlari keluar sambil menangis, dan mencoba menghubungi Polisi. Tetangga di depan rumah korban pun keluar dan saksi langsung menceritakan bahwa adanya peristiwa pembunuhan. Selanjutnya saksi bergegas kantor polisi melaporkan kejadian itu. *rez
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lorens Parera berupa pidana penjara selama dua puluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU I Made Lovi Pusnawan dalam sidang yang digelar secara daring pada Kamis (10/6).
Terdakwa Lorens yang sidang dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan langsung menanggapi tuntutan melalui penasihat hukumnya, Aji Silaban. "Atas tuntutan, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu 1 minggu," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Dalam tuntutan dibeber, korban Adriana ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah rumah Jalan Pengiasan III, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita. Beberapa jam setelah korban ditemukan tewas, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku, Lorens Parera. Diduga Lorens membunuh Adriana, karena merasa sakit hati diputuskan sepihak.
Selain mengamankan terdakwa, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau belati warna hitam bergagang besi yang dililit tali warna hitam beserta sarung warna hitam. Pisau tersebut dibeli terdakwa di Slovakia saat diajak korban ke negaranya.
Diamankan pula, satu buah HP merk Samsung warna hitam dalam kondisi patah terbagi dua milik korban. Selain itu, satu unit Sepeda motor Kawasaki warna merah nomor kendaraan DK 4196 FI, satu pasang mantel / jas hujan berbentuk baju dan celana warna hijau. Satu buah celana traning warna hitam, satu baju kaos oblong warna hitam, sepasang sarung tangan warna hitam, sepasang sepatu warna biru putih.
Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa, 19 Januari 2021, sekitar jam 14.42 wita saat saksi berinisial AN berada di rumah mencoba menghubungi korban dengan pesan WA. Saksi pun merasa khawatir dengan keadaan korban, dan beberapa kali menelepon ponsel korban namun tidak aktif.
Sehari kemudian, sekitar jam 08.45 Wita saksi mendatangi rumah korban. Setiba di sana, saksi berulang kali menggedor pintu gerbang dan memanggil korban namun tidak ada jawaban. Saksi lalu masuk ke dalam rumah korban sembari memanggil-manggil nama korban.
Saat berada di depan bar dan menoleh ke arah dapur, saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi menengadah dan bersimbah darah. Mengetahui hal itu, saksi langsung berlari keluar sambil menangis, dan mencoba menghubungi Polisi. Tetangga di depan rumah korban pun keluar dan saksi langsung menceritakan bahwa adanya peristiwa pembunuhan. Selanjutnya saksi bergegas kantor polisi melaporkan kejadian itu. *rez
Komentar