Gaji Petugas KBS Terancam Dipotong 30 Persen
MANGUPURA, NusaBali
Gaji petugas Krama Badung Sehat (KBS) yang ada di tiap desa di Badung, pakrimik setelah tersiar kabar pemotongan gaji.
Kabar ini santer terdengar menyusul kondisi keuangan Pemkab Badung tahun 2021, yang harus dirasionalisasi akibat dampak Covid-19. Petugas KBS yang terdiri dari para sopir, tenaga kesehatan, dan yang lainnya mulai bertanya-tanya akan gaji yang diberikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Dari kabar yang beredar, gaji petugas KBS terancam dipotong 30 persen.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Badung dr I Nyoman Gunarta, tak tak menampik hal itu. Dia menyebut, terkait gaji dan anggaran masih dalam pembahasan. “Ini merupakan kebijakan pimpinan. Bahkan, semua tenaga kegiatan di lingkungan Pemkab Badung akan dirasionalisasi dulu, karena pendapatan tidak memadai di tengah pandemi ini,” ujarnya, Kamis (10/6).
Mantan Dirut RSD Mangusada mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Badung, sudah merancang gaji petugas KBS. Jika semua tenaga kegiatan dipotong, maka termasuk petugas KBS, dari sopir hingga tenaga kesehatannya juga akan dipotong. “Jadi semua kena 30 persen, di KBS kan ada bidan dan perawat, jadi mereka kena juga. Termasuk nanti Jumantik dan tenaga HIV,” kata dr Gunarta.
Masih kata dr Gunarta, jumlah petugas KBS di Badung ada di setiap desa. Bahkan, setiap desa ada sebanyak 6 orang petugas KBS dari sopir hingga tenaga kesehatan. Total ada 276 petugas KBS, di mana setiap desa dinas ada 6 petugas. “Rencana pemotongan gaji yang akan dilakukan ini menyesuaikan dengan target pendapat asli daerah (PAD), sehingga target belanja juga harus disesuaikan semua,” kata dr Gunarta lagi.
Namun, dr Gunarta tidak merinci berapa nominal gaji petugas KBS saat ini, yang jelas nomimal gaji yang diterima sama dan merata, baik petugas KBS di Pecatu sama rata dengan petugas yang ada di Petang. Dia menambahkan, tidak hanya gaji petugas KBS yang terancam dipotong, melainkan juga yang lainnya. “Tidak hanya tenaga kegiatan, PNS juga kabarnya disesuaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen,” tandas Gunarta. *ind
1
Komentar