Langgar Etik, Oknum Pengacara Divonis Teguran Keras
DENPASAR, NusaBali
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Denpasar memvonis bersalah Ni Kadek SNW, oknum advokat anggota Peradi Denpasar karena melakukan pelanggaran kode etik.
Sidang yang digelar Jumat (11/6) di Inna Heritage, Denpasar dipimpin Ketua Majelis, Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra.
Ketua Majelis Sidang, I Gusti Ngurah Muliarta, usai sidang menjelaskan dalam putusan Ni Kadek SNW dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Kode Etik Peradi. Ni Kadek SNW dikenakan sanksi berupa teguran keras untuk tidak mengulangi lagi dan dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar 5 juta rupiah. "Pada intinya isi dalam putusan tadi, yang terbukti melanggar Pasal 2 Kode Etik,” tegasnya.
Selanjutnya, diberikan kesempatan kepada para pihak baik pengadu dan teradu, apabila tidak merasa puas (dengan putusan), selambat - lambatnya 21 hari sejak diterima putusan ini. Para pihak berhak mengajukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Pusat. “Apabila tidak menggunakan maka putusan itu menjadi inkracht (berkekuatan hukum tetap, red),” tegasnya.
Ni Kadek SNW diadukan oleh Nicholas John Hyam warga negara Inggris yang datang ke Bali untuk berinvestasi dengan membeli property yang berlokasi di Pantai Pererenan, Mengwi Badung. Namun, Nicholas harus menempuh proses hukum perdata yang panjang dan melelahkan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada putusan yang dibacakan Majelis Kehormatan Daerah secara bergantian dijelaskan bahwa Nicholas sebelumnya menunjuk salah satu kantor pengacara dimana Ni Kadek SNW bekerja untuk menangani kasus perdata di tingkat Mahkamah Agung dengan nomor perkara 391/K/Pdt/2020.
Nicholas kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar kepada kantor pengacara ini untuk operasional. Namun uang tersebut malah digelapkan oleh beberapa pengacara di kantor tersebut.
Karena alasan itulah kemudian Nicholas mencabut kuasanya dari kantor pengacara tersebut pada tanggal 19 Mei 2020. Namun, belakangan diketahui setelah pencabutan kuasa tersebut justru Ni Kadek SNW masih menerima dan menandatangani Risalah Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 28 September 2020.
Kemudian mengambil salinan putusan Mahkamah Agung No 391K/Pdt/2020 di Pengadilan Negeri Denpasar. Atas dasar itulah Nicholas yang didampingi Law Firm Benjamin Seran Jr & Patner masing-masing Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran dan Laurensius Brindisi Deru mengadukan masalah ini ke Peradi Denpasar. *rez
1
Komentar