Angka Kriminalitas Naik Dua Kali Lipat
Polresta Denpasar ungkap 27 Kasus Selama Periode 10 Mei- 12 Juni
Dari 27 kasus yang berhasil diungkap itu diamankan 27 orang tersangka. Sementara pada periode sebelumnya hanya mengungkap 14 kasus.
DENPASAR, NusaBali
Tindak kriminalitas di Kota Denpasar dan sekitarnya mengalami peningkatan selama sebulan terakhir. Ini terlihat dari pengungkapan yang dilakukan Polrtesta Denpasar dan jajaran selama periode 10 Mei hingga 12 Juni yang meningkat hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya.
Selama periode 10 Mei sampai 12 Juni, Polresta Denpasar dan Polsek jajaran ungkap 27 kasus. Dari 27 kasus yang berhasil diungkap itu diamankan 27 orang tersangka. Sementara pada periode sebelumnya hanya mengungkap 14 kasus.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar di Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (14/6) mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 27 kasus yang berhasil diungkap itu berupa satu unit mobil pick up, 1 ekor sapi, 17 unit sepeda motor berbagai merk, laptop, notebook, palu, obeng, pisau, borgol, gerinda, tas, kalung emas, uang tunai sejumlah Rp 14 juta, dan lain-lain.
Dari 27 kasus yang berhasil diungkap ini ada 8 kasus pencurian dengan pemberatan. 1 kasus pencurian sepeda motor. 13 kasus pencurian biasa. 3 kasus pencurian dengan kekerasan. 2 kasus senjata tajam. "Kalau kita buat perbandingan dengan pengungkapan dua bulan yang lalu terjadi peningkatan pada periode terakhir ini. Bulan lalu berhasil mengungkap empat belas kasus," ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat bersama para Kanit Reskrim Polsek Jajaran.
Tingginya pengungkapan kasus ini kata Kombes Jansen selain karena situasi saat ini juga merupakan implementasi dari komitmen Polresta Denpasar. Polresta Denpasar berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan di tengah masyarakat.
Diharapkan dengan terungkapnya berbagai kasus ini ada efek jera bagi para pelaku. Masyarakat diminta tetap waspada untuk menjaga diri agar tidak menjadi korban kriminalitas. "Dari tersangka ini, satu orang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial W. Dia mencuri 23 HP di konter HP," tandasnya. Pasal yang dikenakan terhadap kasus-kasus ini kata Kombes Jansen yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. *pol
Selama periode 10 Mei sampai 12 Juni, Polresta Denpasar dan Polsek jajaran ungkap 27 kasus. Dari 27 kasus yang berhasil diungkap itu diamankan 27 orang tersangka. Sementara pada periode sebelumnya hanya mengungkap 14 kasus.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar di Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (14/6) mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan dari 27 kasus yang berhasil diungkap itu berupa satu unit mobil pick up, 1 ekor sapi, 17 unit sepeda motor berbagai merk, laptop, notebook, palu, obeng, pisau, borgol, gerinda, tas, kalung emas, uang tunai sejumlah Rp 14 juta, dan lain-lain.
Dari 27 kasus yang berhasil diungkap ini ada 8 kasus pencurian dengan pemberatan. 1 kasus pencurian sepeda motor. 13 kasus pencurian biasa. 3 kasus pencurian dengan kekerasan. 2 kasus senjata tajam. "Kalau kita buat perbandingan dengan pengungkapan dua bulan yang lalu terjadi peningkatan pada periode terakhir ini. Bulan lalu berhasil mengungkap empat belas kasus," ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat bersama para Kanit Reskrim Polsek Jajaran.
Tingginya pengungkapan kasus ini kata Kombes Jansen selain karena situasi saat ini juga merupakan implementasi dari komitmen Polresta Denpasar. Polresta Denpasar berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan di tengah masyarakat.
Diharapkan dengan terungkapnya berbagai kasus ini ada efek jera bagi para pelaku. Masyarakat diminta tetap waspada untuk menjaga diri agar tidak menjadi korban kriminalitas. "Dari tersangka ini, satu orang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial W. Dia mencuri 23 HP di konter HP," tandasnya. Pasal yang dikenakan terhadap kasus-kasus ini kata Kombes Jansen yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara. *pol
Komentar