2 Anak Usia 14 Tahun Nyuri di Sejumlah TKP
Dua anak di bawah umur telah beraksi di sejumlah TKP, termasuk di Gilimanuk, Jembrana. Barang yang mereka curi antara lain motor, uang, hingga handphone.
SINGARAJA, NusaBali
Dua orang anak di bawah umur diamankan jajaran Satreskrim Polres Buleleng, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dan sejumlah barang. Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa kedua pelaku yang notabene masih berusia remaja ini, telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Sat Reskrim Polres Buleleng mengamankan dua orang anak di bawah umur masing-masing berinisial IG, 14, dan KP, 14. Keduanya diamankan lantaran gerak-gerik mereka mencurigakan, diduga akan melakukan pencurian kotak amal di salah satu warung makan di wilayah kota Singaraja, pada Rabu (26/5) sekitar pukul 01.15 Wita.
Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone yang diakui oleh kedua orang tersebut adalah hasil curian di TKP wilayah Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari hasil pengembangan, terungkap jika pelaku IG juga sebelumnya telah mengambil motor Honda Supra X dengan nopol DK 4500 HB di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kanit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda Kevin, Simatupang mengatakan, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit handphone dan 1 unit motor Honda Supra X yang merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.
“Pencurian handphone dilakukan pada Sabtu, 22 Mei 2021, dengan korban Kadek Juli Darmawan dari Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Kemudian, untuk pencurian sepeda motor dilakukan pada Senin, 15 Maret 2021, saat itu motor dengan kunci nyantol,” ujar Ipda Kevin, Senin (14/6) siang.
Dari keterangan kedua pelaku yang sama-sama berasal dari wilayah Kecamatan Seririt, aksi mereka juga dilakukan di beberapa TKP lainnya. Yakni, aksi pencurian handphone di Kelurahan Kaliuntu, kemudian curanmor Honda Beat di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, lalu pencurian handphone di TKP Desa Banyupoh.
Selanjutnya, pencurian uang di toko wilayah Desa Celukan Bawang, lalu pencurian uang dalam kotak amal di TKP warung makan wilayah Seririt, dan pencurian uang di beberapa TKP lainnya. “Kami masih akan kembangkan lagi. Dari pengakuan kedua pelaku, uang digunakan untuk makan sehari-hari,” jelas Ipda Kevin.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Namun karena kedua pelaku ini masih anak di bawah umur, pihak Sat Reskrim Polres Buleleng akan melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. *mz
Pengungkapan kasus ini bermula saat Sat Reskrim Polres Buleleng mengamankan dua orang anak di bawah umur masing-masing berinisial IG, 14, dan KP, 14. Keduanya diamankan lantaran gerak-gerik mereka mencurigakan, diduga akan melakukan pencurian kotak amal di salah satu warung makan di wilayah kota Singaraja, pada Rabu (26/5) sekitar pukul 01.15 Wita.
Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone yang diakui oleh kedua orang tersebut adalah hasil curian di TKP wilayah Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari hasil pengembangan, terungkap jika pelaku IG juga sebelumnya telah mengambil motor Honda Supra X dengan nopol DK 4500 HB di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kanit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng Ipda Kevin, Simatupang mengatakan, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit handphone dan 1 unit motor Honda Supra X yang merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.
“Pencurian handphone dilakukan pada Sabtu, 22 Mei 2021, dengan korban Kadek Juli Darmawan dari Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Kemudian, untuk pencurian sepeda motor dilakukan pada Senin, 15 Maret 2021, saat itu motor dengan kunci nyantol,” ujar Ipda Kevin, Senin (14/6) siang.
Dari keterangan kedua pelaku yang sama-sama berasal dari wilayah Kecamatan Seririt, aksi mereka juga dilakukan di beberapa TKP lainnya. Yakni, aksi pencurian handphone di Kelurahan Kaliuntu, kemudian curanmor Honda Beat di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, lalu pencurian handphone di TKP Desa Banyupoh.
Selanjutnya, pencurian uang di toko wilayah Desa Celukan Bawang, lalu pencurian uang dalam kotak amal di TKP warung makan wilayah Seririt, dan pencurian uang di beberapa TKP lainnya. “Kami masih akan kembangkan lagi. Dari pengakuan kedua pelaku, uang digunakan untuk makan sehari-hari,” jelas Ipda Kevin.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Namun karena kedua pelaku ini masih anak di bawah umur, pihak Sat Reskrim Polres Buleleng akan melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. *mz
Komentar