Kurangi Beban Pengadilan, Sudirta Dorong Peradilan Restoratif
JAKARTA, NusaBali
Untuk mengurangi beban kerja karena menumpuknya perkara, Kejaksaan Agung diminta mengembangkan penanganan perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif dalam program kerjanya ke depan.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Dapil Bali dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
Rapat yang dihadiri Jaksa Agung, ST Burhanuddin itu mengagendakan sejumlah hal, antara lain penanganan kasus yang menarik perhatian publik dan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga terkait, pola penataan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020.
Untuk diketahui keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Sudirta menjelaskan di negara-negara maju, perkara di Mahkamah Agung menjadi berkurang karena sebelum dibawa ke pengadilan umum, perkara yang ada sudah ditangani terlebih melalui arbitrase dan keadilan restoratif.
“Ini yang mengurangi tumpukan perkara di Mahkamah Agung. Maka ke depan, saya pribadi membayangkan keadilan restoratif adalah pengadilan di kepolisian dan pengadilan di kejaksaan yang luar biasa yang bisa membantu pengadilan umum,” tegas advokat senior asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini..
Khusus kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, Sudirta menekankan pentingnya jaksa-jaksa di daerah diberikan pembinaan yang khusus menangani penuntutan restoratif di lingkup Kejaksaan. Hal ini ia tekankan karena dalam praktiknya, ternyata tidaklah mudah. *nat
Komentar