Tak Terima Ditegur, Teman Sendiri Dihajar
DENPASAR, NusaBali
Tak terima ditegur karena masalah parkir motor, Dimas Anggara Putra Dewa, 28, menghajar temannya, Kadek Dwi Febriyantara, 26, menggunakan rantai kalung.
Pukulan itu mengenai rahang korban sebelah kiri. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kios di Jalan Raya Pemogan Gang Tunjung Biru, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (17/5) sekitar pukul 19.50 Wita. Tak hanya memukul pakai rantai, pelaku juga menodong korban menggunakan pisau lipat.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja dikonfirmasi, Selasa (15/6), menyebutkan akibat pukulan itu korban menderita luka memar pada bagian bahu kiri, punggung, kaki kanan dan kaki kiri, tangan kanan dan tangan kiri. Tak terima dengan kejadian itu, korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan itu jajaran Polsek Denpasar Selatan gerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Selang 3 jam pasca kejadian, sekitar pukul 22.00 Wita malam itu juga pelaku disergap saat melintas di Jalan Kepaon Indah. Pelaku yang tinggal di kawasan Kepaon itu bersama barang bukti langsung dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan.
“Sebelum kejadian, korban belanja minuman di salah satu warung. Saat belanja motornya diparkir di pinggir jalan. Tiba-tiba datang seorang pria yang dikenalnya bernama Dimas (pelaku). Pelaku langsung marah-marah,” ungkap AKP Gede Sudyatmaja
Tak hanya ngoceh, Dimas juga memindahkan motor korban ke tengah jalan. Lalu korban bertanya kenapa motornya diparkir di tengah jalan. Pelaku malah naik pitam dan menghajar korban menggunakan rantai kalung. Setelah itu pelaku menodongkan pisau lipat yang disimpan di saku celananya.
Menerima pukulan itu Kadek Dwi menghindar. Pada saat itu korban lapor ke kakaknya bernama Kadek Dody Suandika Putra. Malah Kadek Dody juga dihajar pakai rantai kalung sampai mengalami luka memar pada bagian bawah mata sebelah kanan dan luka memar pada bagian kaki kiri karena terjatuh.
“Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Anggota gerak cepat dan melalukan penangkapan terhadap pelaku tiga jam setelah kejadian,” ungkap AKP Gede Sudyatmaja.
Saat ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan itu terjadi karena korban dinilainya sembarangan parkir motor. “Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” tandas AKP Gede Sudyatmaja. *pol
1
Komentar