Jaksa Periksa Pengurus Poknak
“Sudah ada mengarah ke tersangka, kami juga sudah petakan,” jelas jaksa Endra Arianto.
Kasus Dugaan Penyimpangan Dana KKP-E Rp 1 Miliar
GIANYAR, NusaBali
Setelah anggota Kelompok Ternak (Poknak) Dharma Canthi, Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar, diperiksa, kini giliran pengurus Poknak itu diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (22/12). Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) senilai Rp 1 miliar oleh anggota Poknak itu. Selain pengurus, juga diperiksa mantan Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakkanlaut) Gianyar Dewa Gede Putra Amerta.
Sedangkan empat orang merupakan pengurus Poknak diperiksa yakni Ketua Umum Poknak Dharma Canthi Made Subali, Ketua Kelompok Gede Atmika, Sekretaris Dewa Nyoman Murjana dan Bendahara Nyoman Murtiyasa. Kasi Pidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto menjelaskan terkait pemeriksaan sampai saat ini sudah ada 20 anggota kelompok dari 52 anggota yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengambil sampel bila diperiksaa seluruhnya, keterangan juga tidak beda jauh.
Disinggung terkait hasil pemeriksaan dan tersangka, Endra Arianto mengatakan pihaknya telah mengantongi nama tersangka. “Mengarah ke tersangka sudah ada, kami juga sudah petakan,” jelasnya.
Namun Endra Arianto enggan mengungkapkan berapa jumlah tersangka. “Bisa satu bahkan lebih, namun belum bisa kami ungkapkan. Kami masih melakukan evaluasi hasil pemeriksaan hari ini,” terangnya. Ketika didesak, pihaknya enggan berkomentar, apakah tersangkanya nanti menjurus ke pengurus kelompok saja atau menyeret PNS yang ikut mengambil dana bantuan. "Kami tidak bisa mengutarakan isi materi," tegas Kasi Pidsus Kejari gianyar.
Sekretaris Poknak Murjana mengaku tidak tahu menahu permasalahan itu. "Saya tidak diajak koordinasi adanya bantuan itu, saya tidak tahu," ujarnya. Bahkan, kata dia, yang menjadi pertanyaan besar tiba-tiba saja di luar anggota kelompok, yakni beberapa nama PNS masuk sebagai penerima. "Saya tidak mengerti itu. Karena saya tidak dilibatkan di sini, buktinya tak ada tanda tangan saya," ujar Murjana.
Ia mengaku tidak dapat menikmati hasil dari bantuan dana KKP-E ini. Selama diperiksa, Murjana sendiri ditanyai perihal prosedur penyaluran bantuan dari pemerintah menuju ke tangan peternak.
Sedangkan, Ketua Umum Poknak Dharma Canthi Made Subali mengaku telah menyampaikan secara kooperatif kepada penyidik. "Tanyakan saja di sana, saya sudah jelaskan," ujarnya usai diperiksa. Disinggung terkait kasus yang membelit kelompoknya, Subali enggan menanggapi dan memilih cepat-cepat berlalu dari Kantor Kejari Gianyar
Mantan Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Dewa Gede Putra Amerta, mengatakan, dirinya hanya menjelaskan masalah aturan penyaluran bantuan KKP-E bagi kelompok ternak/tani tersebut. "Saya hanya jelaskan soal regulasinya. Bagaimana proses pencairannya,” ujarnya.
Dewa Amerta yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Gianyar ini mejelaskan, bahwa Disnakkanlaut tidak terlibat langsung pada pemberian kredit tersebut. Pencairan kredit juga langsung dari bank ke kelompok. "Kami di Dinas Peternakan hanya memberikan keterangan, kalau kelompok ternak pemohon kredit tersebut benar-benar ada," terang Dewa Amerta * cr62
Komentar