Beda Tafsir Jadi Penyebab Sengketa Pemilu
Bawaslu Tabanan Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Pemilu
Bawaslu Tabanan sudah bersiap akan melakukan pengawasan terkait dengan Pemilu serentak 2024, dengan memulai pengawasan proses verifikasi parpol.
TABANAN, NusaBali
Sengketa pemilu sering muncul sebagai akibat adanya penafsiran oleh para pihak peserta pemilu. Dalam rangka menyamakan persepsi antara penyelenggara dan peserta pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu, (16/6). Dalam rapat tersebut Bawaslu Tabanan mengundang KPU Tabanan serta partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPRD Tabanan.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, I Ketut Sunadra, yang hadir memberikan arahan menyampaikan sengketa proses terjadi akibat dari adanya beda penafsiran oleh para pihak. Namun demikian sengketa proses dapat diajukan oleh peserta pemilihan. “Objek sengketa bisa berupa Keputusan KPU yaitu berupa surat keputusan, subjeknya adalah KPU dengan peserta pemilu atau pemilihan. Maka mekanisme penyelesaian sengketa adalah musyawarah mufakat untuk pilkada, dan untuk pemilu dengan mediasi dan sidang adjudikasi” ujar Sunadra.
Sunadra menambahkan, Bawaslu memiliki 3 tupoksi (tugas dan fungsi) yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan untuk memastikan pemilu sudah sesuai dengan jadwal dan regulasi pelaksaanan pemilu atau pemilihan. Misalnya harus memastikan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri. “Kita juga harus memastikan netralitas TNI/Polri dan ASN karena kita memiliki kewajiban untuk memastikan pemilu on the track," ujar Sunadra.
Sementara Anggota KPU Tabanan, I Wayan Sutama mengatakan saat ini KPU Tabanan sedang melaksanakan pengawasan internal atau SPIP khususnya satker KPU Kabupaten Tabanan, untuk upaya cegah dini. “Kami di KPU sedang mengkaji rekomendasi perihal apa yang diberikan oleh Bawaslu terkait dengan cegah dini pada tahapan pemilihan dan pemilu," ujar Sutama.
"Kami melaksanakan pemetaan terkait surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dan memplenokannya," imbuh Sutama. Sementara Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menambahkan, Bawaslu Tabanan sudah bersiap akan melakukan pengawasan terkait dengan pemilu serentak 2024, dengan memulai proses verifikasi parpol sampai dengan pengawasan setiap tahapan pemilu dan pemilihan. “Dengan dilaksanakannya rapat ini, baik penyelenggara maupun peserta pemilu diharapkan bisa berjalan beriringan serta memiliki peran penting dalam mensukseskan pemilihan di Kabupaten Tabanan," ujar Rumada. *nat
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, I Ketut Sunadra, yang hadir memberikan arahan menyampaikan sengketa proses terjadi akibat dari adanya beda penafsiran oleh para pihak. Namun demikian sengketa proses dapat diajukan oleh peserta pemilihan. “Objek sengketa bisa berupa Keputusan KPU yaitu berupa surat keputusan, subjeknya adalah KPU dengan peserta pemilu atau pemilihan. Maka mekanisme penyelesaian sengketa adalah musyawarah mufakat untuk pilkada, dan untuk pemilu dengan mediasi dan sidang adjudikasi” ujar Sunadra.
Sunadra menambahkan, Bawaslu memiliki 3 tupoksi (tugas dan fungsi) yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan untuk memastikan pemilu sudah sesuai dengan jadwal dan regulasi pelaksaanan pemilu atau pemilihan. Misalnya harus memastikan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri. “Kita juga harus memastikan netralitas TNI/Polri dan ASN karena kita memiliki kewajiban untuk memastikan pemilu on the track," ujar Sunadra.
Sementara Anggota KPU Tabanan, I Wayan Sutama mengatakan saat ini KPU Tabanan sedang melaksanakan pengawasan internal atau SPIP khususnya satker KPU Kabupaten Tabanan, untuk upaya cegah dini. “Kami di KPU sedang mengkaji rekomendasi perihal apa yang diberikan oleh Bawaslu terkait dengan cegah dini pada tahapan pemilihan dan pemilu," ujar Sutama.
"Kami melaksanakan pemetaan terkait surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dan memplenokannya," imbuh Sutama. Sementara Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada menambahkan, Bawaslu Tabanan sudah bersiap akan melakukan pengawasan terkait dengan pemilu serentak 2024, dengan memulai proses verifikasi parpol sampai dengan pengawasan setiap tahapan pemilu dan pemilihan. “Dengan dilaksanakannya rapat ini, baik penyelenggara maupun peserta pemilu diharapkan bisa berjalan beriringan serta memiliki peran penting dalam mensukseskan pemilihan di Kabupaten Tabanan," ujar Rumada. *nat
Komentar