Pedagang Tempe Dirampok, Tangan Ditebas
Pelaku Rampas Uang Rp 100 Ribu dan Satu Kresek Tempe
Pelaku pernah ditangkap Polsek Kota Tabanan karena kasus curanmor tahun 2015. Saat itu dia divonis 1 tahun penjara di LP Tabanan.
MANGUPURA, NusaBali
Residivis kasus curanmor, I Kadek Aryanta alias Dek Nanta, 37, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, Dek Nanta ditangkap usai merampok pedagang tempe di perempatan Cemagi tepatnya di depan cuci mobil Ananta di Jalan Bypass Munggu, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Selasa (15/6) pukul 05.00 Wita. Selain merampas uang dan satu kresek tempe, pelaku juga menebas tangan pedagang hingga nyaris putus.
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa dikonfirmasi, Rabu (16/6) mengungkapkan Dek Nanta sudah diringkus oleh aparat Polsek Mengwi, Rabu pagi kemarin. Bersamaan dengan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega DK 8410 CK, sebilah parang, 1 tas kresek yang berisi 10 potong tempe, dan 1 buah jaket jeans warna biru.
"Akibat ditebas pelaku, korban menderita luka pada jari tangan kiri, yakni jari telunjuk mengalami luka tebas sepanjang 2 centimeter, jari tengah mengalami luka tebas sepanjang 1,5 centimeter, dan jari manis mengalami luka tebas sepanjang 1 centimeter," beber Iptu Oka Bawa.
Sebelum terjadi peristiwa penebasan itu korban datang dari tempat tinggalnya di Jalan Antasura, Denpasar Utara untuk berjualan tempe di Pasar Pandak, Mengwi. Setibanya di perempatan Cemagi tiba-tiba korban dipepet dan diberhentikan oleh seorang laki-laki (pelaku). Pelaku mengeluarkan parang dari pinggangnya dan langsung menyerang korban.
Karena ditebas, korban berusaha menangkis. Akibatnya tiga jari tangan kirinya luka tebas. Tak hanya jari tangan kiri korban tebasan parang pelaku mengenai spion motor korban. Setelah berhasil menghentikan korban pelaku minta barang berharga. Karena takut korban menyerahkan uang Rp 100.000 dan 1 kresek tempe.
"Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Mengwi. Menerima laporan itu jajaran Polsek Mengwi langsung gerak cepat. Selain korban menderita luka juga alami kerugian materi Rp 150.000," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran TKP pelaku mengarah kepada seorang residivis curanmor asal Pandak Gede, Tabanan bernama Dek Nanta.
Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri ciri pelaku Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan di wilayah Kediri, Tabanan. Akhirnya Dek Nanda diringkus, Selasa malam pukul 19.00 Wita di wilayah Pandak Gede.
"Pelaku pernah ditangkap Polsek Kota Tabanan karena kasus Curanmor tahun 2015. Saat itu dia divonis 1 tahun penjara di LP Tabanan. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman Dengan Kekerasan diancam 9 tahun penjara," tandasnya. *pol
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa dikonfirmasi, Rabu (16/6) mengungkapkan Dek Nanta sudah diringkus oleh aparat Polsek Mengwi, Rabu pagi kemarin. Bersamaan dengan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega DK 8410 CK, sebilah parang, 1 tas kresek yang berisi 10 potong tempe, dan 1 buah jaket jeans warna biru.
"Akibat ditebas pelaku, korban menderita luka pada jari tangan kiri, yakni jari telunjuk mengalami luka tebas sepanjang 2 centimeter, jari tengah mengalami luka tebas sepanjang 1,5 centimeter, dan jari manis mengalami luka tebas sepanjang 1 centimeter," beber Iptu Oka Bawa.
Sebelum terjadi peristiwa penebasan itu korban datang dari tempat tinggalnya di Jalan Antasura, Denpasar Utara untuk berjualan tempe di Pasar Pandak, Mengwi. Setibanya di perempatan Cemagi tiba-tiba korban dipepet dan diberhentikan oleh seorang laki-laki (pelaku). Pelaku mengeluarkan parang dari pinggangnya dan langsung menyerang korban.
Karena ditebas, korban berusaha menangkis. Akibatnya tiga jari tangan kirinya luka tebas. Tak hanya jari tangan kiri korban tebasan parang pelaku mengenai spion motor korban. Setelah berhasil menghentikan korban pelaku minta barang berharga. Karena takut korban menyerahkan uang Rp 100.000 dan 1 kresek tempe.
"Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Mengwi. Menerima laporan itu jajaran Polsek Mengwi langsung gerak cepat. Selain korban menderita luka juga alami kerugian materi Rp 150.000," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran TKP pelaku mengarah kepada seorang residivis curanmor asal Pandak Gede, Tabanan bernama Dek Nanta.
Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri ciri pelaku Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan di wilayah Kediri, Tabanan. Akhirnya Dek Nanda diringkus, Selasa malam pukul 19.00 Wita di wilayah Pandak Gede.
"Pelaku pernah ditangkap Polsek Kota Tabanan karena kasus Curanmor tahun 2015. Saat itu dia divonis 1 tahun penjara di LP Tabanan. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman Dengan Kekerasan diancam 9 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar