Gelapkan Uang Rp 30 Juta, Oknum Pengacara Ditahan
DENPASAR, NusaBali
Oknum pengacara, R Teddy Raharjo, 55, yang jadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang jual beli mobil senilai Rp 30 juta ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali usai dilimpahkan dari Polda Bali, Rabu (16/6).
Pengacara senior ini akan mendekam di Rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan. Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu pagi di kantor Kejari Denpasar di Jalan Sudirman, Denpasar. Teddy dilimpahkan bersama berkas dan barang bukti dari penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. Setelah dilimpahkan, JPU Ida Ayu Surasmi langsung melakukan penahanan terhadap Teddy sesuai Surat Perintah Kajari Denpasar Nomor Print-1887/N.1.10/EoH.2/06/2021 tertanggal 16 Juni 2021.
Dalam surat disebutkan penahanan dilakukan karena terdakwa Teddy dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Surat penahanan tersebut ditandatangani terdakwa Teddy dan JPU Ida Ayu Surasmi.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi terkait penahanan oknum pengacara Teddy Raharjo membenarkannya. “Sekarang sudah dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polda Bali,” ujar Luga.
Sementara itu, dalam surat panggilan dari Unit III, Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali untuk Teddy Raharjo terungkap jika pengacara yang tinggal di Jalan Pulau Alor, Denpasar ini dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Diuraikan perkara berawal pada 4 Oktober 2017 saat Teddy Raharjo menjual mobil Cheeroke DK 763 JQ milik korban Erwandi Ibrahim. Mobil ini dijual ke I Gede Oka Winaya sebesar Rp 40 juta. Dari hasil penjualan mobil tersebut hanya Rp 10 juta yang diserahkan ke korban Erwandi Ibrahim.
Sisanya Rp 30 juta digunakan Teddy Raharjo. Korban sempat menagih sisa uang tersebut namun tak mendapat respon. Akhirnya korban melaporkan Teddy Raharjo ke Polda Bali dengan laporan nomor: LP/39/II/2018/BALI/SPKT tanggal 2 Februari 2018. *rez
1
Komentar