Nunggak Pajak, Tiga Hotel di Buleleng Dipasang Spanduk
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pengelola Keuangan dan
Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng memutuskan untuk memasang spanduk
dan stiker di tiga hotel wilayah Buleleng yang menunggak pajak bumi dan
bangunan (PBB) hingga pajak hotel dan restoran (PHR).
Tunggakan pajak terakumulasi sebelum masa pandemi. Tindakan tegas tersebut dilakukan pemerintah, setelah relaksasi pada masa pandemi tak mendapat respons pemilik hotel.
Ketiga hotel yang mendapat peringatan dari BPKPD di antaranya salah satu hotel di kawasan Desa Kaliasem, satu hotel di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, dan satu hotel di kawasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Tunggakan pajak ketiga akomodasi pariwisata itu total hampir Rp 1 miliar, terhitung sejak 2015 hingga saat ini.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada ditemui di ruangannya, Rabu (16/6), menjelaskan pemasangan spanduk dan stiker itu merupakan Surat Peringatan (SP) II. Sebelumnya BPKPD sudah melakukan pendekatan persuasif hingga penerbitan SP I pada Mei lalu. Khusus untuk satu hotel di Desa Munduk dan Desa Pancasari, menunggak PBB dengan total Rp 60 juta. Hotel di Munduk itu disebut menunggak pajak PBB selama tujuh tahun dengan nilai Rp 31 juta, sedangkan hotel di Pancasari menunggak selama 4 tahun dengan akumulasi jumlah tunggakan Rp 29 juta.
Sedangkan satu hotel di Desa Kaliasem menunggak PHR mencapai Rp 900 juta lebih. “Tunggakan pajak PHR yang di Desa Kaliasem ini terakumulasi sejak tahun 2015, 2016 juga ada. Tunggakannya sebelum pandemi. Sebelumnya memang sudah sempat dicicil, kemudian macet. Kami juga sudah berikan relaksasi pajak tahun 2020 lalu, tetapi tidak ada respons hingga hari ini kami beri SP II dengan pemasangan stiker dan spanduk,” kata Sugiartha.
Bahkan relaksasi pajak juga diberikan pemerintah dengan penghapusan denda pajak pada 2020 lalu. Namun keringanan itu tak juga dimanfaatkan pemilik hotel. Padahal wajib pajak yang memiliki tunggakan disebutnya hanya perlu membayarkan pokok pajak, pembayarannya juga dapat dilakukan dengan mencicil.
Sugiartha yang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini menjelaskan, tunggakan pajak yang terjadi sebelum masa pandemi tetap tercatatkan sebagai piutang yang harus ditagih BKPKD. “Kami sangat mengerti situasi pandemi saat ini, tetapi segala upaya sudah kami lakukan untuk dapat meringankan masyarakat,” ucapnya. *k23
Komentar