BP Jamsostek Gandeng Kejari Buleleng, Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan
SINGARAJA, NusaBali
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Buleleng mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban memberikan jaminan sosial terhadap para pekerjanya.
Ini untuk memenuhi hak pekerja guna memberikan kenyamanan saat bekerja. BP Jamsostek Buleleng menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan. Kerja sama ini dituangkan dalam perpanjangan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani, Rabu (16/6) siang.
Kepala Cabang BP Jamsostek Bali-Denpasar Opik Taufik, mengatakan kerja sama dengan Lembaga Adhyaksa ini merupakan hubungan antarlembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan didorong untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial serta memenuhi kewajibannya membayar iuran.
Opik Taufik menyampaikan, perusahaan yang terdaftar aktif mengikutsertakan pekerjanya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, terbagi ke dalam beberapa jenis tindakan yang melanggar kepatuhan. Mulai dari tidak mengikutsertakan seluruh pekerjanya hingga kelalaian dalam pembayaran iuran BP Jamsostek.
Kepala Cabang BP Jamsostek Buleleng Herry Yudhistira, mengungkapkan dari total 1.755 perusahaan peserta, masih ada sekitar 30 persen yang belum patuh. Peranan lembaga Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara membantu pendampingan terhadap perusahaan yang belum patuh. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan perusahaan dapat meningkat.
Pada kesempatan itu, BP Jamsostek juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Buleleng untuk melakukan penindakan perusahaan yang belum patuh karena tidak membayarkan iuran. Data dari BP Jamsostek Buleleng, ada 32 perusahaan yang masih menunggak iuran dengan nilai tunggakan Rp 1,78 miliar.
“Walaupun saat ini kami juga turut berempati dengan kondisi pandemi, yang cukup mempengaruhi perusahaan. Mudah-mudahan dengan pendekatan kejaksaan, kami mendapatkan informasi dan komitmen perusahaan kondisi mereka seperti apa. Dengan penyampaian dari perusahaan itu kami bisa melakukan tindakan selanjutnya,” tandas Herry Yudhistira.
Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa, mengatakan menindaklanjuti SKK tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan perusahaan yang masih memiliki tunggakan. Pemanggilan perusahaan ini ditujukan untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar iuran BP Jamsostek.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terdapat sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya.
“Namun, mengingat situasi masih pandemi Covid-19 dan banyak perusahaan yang tersendat, kami akan lakukan secara persuasif. Bidang Datun (perdata dan tata usaha negara) nanti akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran. Kami akan carikan solusi bersama,” jelas Gede Astawa. *mz
Komentar