Syarat KK untuk PPDB Ditolak Sistem, Komisi IV DPRD Bali Minta Evaluasi
DENPASAR, NusaBali
Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi pendidikan) mendesak pemerintah evaluasi model Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri/SMK Negeri dan SMP Negeri dengan syarat kartu keluarga (KK).
Masalahnya, orangtua siswa yang hendak melakukan pendaftaran PPDB menggunakan KK dari luar Badung dan Denpasar, ditolak sistem.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, mengatakan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan hendaknya mempertimbangkan segala aspek. Saat ini, orangtua siswa asal Buleleng yang mendaftarkan anaknya untuk sekolah di Badung atau Denpasar dengan menggunakan KK yang diterbitkan di Buleleng, tidak diloloskan karena ditolak sistem. "Ini NKRI, di mana saja orangtua mau sekolahkan anak kan bisa?" ujar Disel Astawa di Denpasar, Kamis (17/6).
Menurut Disel Astawa, kalau KK dipakai sebagai persyaratan pendaftaran PPDB, ini mempersulit masyarakat untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak. "Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa KK luar Badung yang dipakai untuk syarat PPDB di Badung, ditolak oleh sistem. Padahal, orangtua siswa tersebut sudah tinggal dan bekerja di Badung selama bertahun-tahun," katanya.
"Ada orangtua siswa asal Buleleng bekerja di Kuta, masa dia harus ke Buleleng sekolahkan anaknya, hanya karena KK-nya diterbitkan di Buleleng? Mereka perlu bekerja, perlu biaya sekolah anaknya," lanjut politisi Gerindra asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Disel Astawa menyebutkan, proses PPDB yang syarat KK-nya ditolak karena orangtua berasal dari luar Badung, tidak hanya terjadi di tingkat SMP. "Untuk PPDB tingkat SMA/SMK juga ada laporan serupa, KK dari luar Badung ditolak sistem. Harusnya, dibuat kebijakan oleh pemerintah dengan membolehkan syarat domisili. Kalau sekarang, mau daftar sekolah di Badung harus pakai KK yang diterbitkan di Badung minimal waktu setahun. Sementara domisilinya sudah pasti ditolak."
Ketua DPC Gerindra Badung ini mengingatkan, dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat ingin anaknya diterima di sekolah negeri. Karena kalau sekolah di swasta, jelas sudah mahal. Mereka tidak bisa menjangkau biaya pendidikan di sekolah swasta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan-Pemuda-Olahraga Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan untuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 ini memang diberlakukan syarat KK dan domisili. Namun, bobot syarat domisili masih lebih tinggi dari KK.
Menurut Ngurah Boy, pihaknya sejauh ini belum pernah menerima laporan adanya penolakan syarat KK oleh sistem untuk proses PPDB SMA Negeri/SMK Negeri yang ditangani Disdikpora Provinsi Bali. "Kita akan cek dulu di lapangan. Kalau PPDB SMA/SMK saat ini sih masih lancar. Nggak tahu kalau PPDB tingkat SMP. Sebab, SMP itu kewenangan kabupaten/kota," kata Ngurah Boy saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
Di sisi lain, Plt Kadisdipora Kabupaten Badung, I Made Mandi, tidak menampik jika calon siswa dengan KK dari luar Badung langsung ditolak oleh sistem PPBD. Made Mandi menyebutkan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, ada satu nomenklatur yakni diprioritaskan bagi KK di kabupaten/kota masing-masing.
"Melihat situasi, kondisi, keadaan serta jumlah siswa kami di masing-masing wilayah, dan dengan jumlah daya tampung sekolah negeri yang terbatas, maka ya memang kami bentuk di sistem seperti itu," papar Mandi saat dihubungi NusaBali tadi malam.
Menurut Sekretaris Disdikpora Badung itu, semua kabupaten/kota juga menyepakati untuk memprioritaskan KK daerah masing-masing dalam pelaksanaan PPDB tahun 2021. Untuk di Badung, juga diatur KK Badung sesuai zonasi. "Jangankan di luar KK Badung, di luar zona (untuk jalur zonasi) tidak akan bisa masuk (diterima sistem). Kecuali dengan jalur perpindahan tugas orangtua, karena bencana, dan prestasi," jelas Mandi.
Hanya saja, kata Mandi, jika memang nantinya masih tersedia kuota, mungkin saja calon siswa dengan KK di luar Badung masih bisa mendaftar di sekolah negeri di Gumi Keris. "Kalau masih tersedia kuota, kenapa tidak, pasti diakomodir. Kabupaten/kota se-Bali kan sama semuanya. Kita sudah rapat di provinsi, memang seperti itu sistemnya," tegas Mandi.
PPDB Kabupaten di Badung sendii akan dimulai 21 Juni 2021 nanti, diawali dengan jalur perpindahan tugas orangtua, afirmasi, prestasi, dan terakhir jalur zonasi. Jika jalur perpindahan tugas orangtua, afirmasi, dan prestasi masih menyisakan kuota, maka sisa kuotanya akan dialihkan ke jalur zonasi. *nat,ind
1
Komentar